Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH ZAKARIA Bin ASMADI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-341 /M.1.10/ Enz.2/07 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIA Bin ASMADI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM- 167 /M.1.10/06/2026

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

      Nama Lengkap              :     ZAKARIA Bin ASMADI (alm)

      No. Identitas                   :     3171071106870004

      Tempat Lahir                  :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir              :     38 Tahun / 11 Juni 1987

      Jenis Kelamin                :     Laki-laki

      Kewarganegaraan         :     Indonesia

      Tempat Tinggal              :     Jl. Kebon Kacang 29/17 RT.011 RW.004 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

      A g a m a                       :     Islam

      Pekerjaan                       :     Tidak Bekerja

      Pendidikan                     :     SMP

 

2.   PENAHANAN :

  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 04 April 2026 s/d 07 April 2026

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d 26 April 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 27 April 2026 s/d 05 Juni 2026;

 

  • Perpanjangan PN

 

Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2026 s/d  05 Juli 2026;

 

  • Penahan PU

:

Rutan, sejak tanggal  24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026

 

 

 

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa ZAKARIA Bin ASMADI (alm), pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kebon Kacang 29/17 RT.011 RW.004 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 terdakwa menghubungi BANG MAT (DPO)  dalam rangka membeli narkotika jenis sabu untuk dijual dengan pembayaran sistem laku bayar, kemudian terdakwa menemui BANG MAT (DPO) di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan sistem laku bayar dari BANG MAT (DPO), selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semua;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 15.00 WIB terdakwa kembali menghubungi BANG MAT (DPO) melalui komunikasi whatsapp dalam dan memesan narkotika  jenis sabu sebanyak 8 (delapan) gram, kemudian sekira jam 16.00 WIB narkotika jenis sabu dikirim kepada terdakwa menggunakan Gosend kerumah terdakwa di Jl. Kebon Kacang 29/17 RT.011 RW.004 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) gram tersebut, kemudian terdakwa membagi menjadi beberapa paket, selanjutnya terdakwa menjual kepada pembeli yaitu :
  • Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 17.00 wib terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada sdr. ANDI (DPO) di depan penjual bensin eceran Jl. Kebon Kacang XII, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
  • Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 17.15 terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada sdr. ENDAY (DPO) di Jl. Kebon Kacang XII, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 17.30 wib sdr. ENDAY terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada sdr. LUKI (DPO) di depan penjual bensin eceran Jl. Kebon Kacang XII, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 17.45 wib terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO (DPO) di depan penjual bensin eceran Jl. Kebon Kacang XII, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • Bahwa sekira jam 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh nomor Whatsapp 08984665327 yang terdakwa tidak kenal dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram, kemudian terdakwa dan pembeli sepakat penyerahan narkotika jenis sabu di dipinggir jalan Jl.Teluk Betung Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tempat makan styrofoam dan sekira jam 19.00 WIB terdakwa sampai di dipinggir jalan Jl.Teluk Betung Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan pada saat menunggu pembeli yang memesan, selanjutnya saksi SUNARDI, S.H,s saksi HARIYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa tempat makan styrofoam berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor panggil 085218787533, kemudian saksi SUNARDI, S.H,s saksi HARIYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO melakukan penggeledahan dirumah di Jl. Kebon Kacang 29/17 RT.011 RW.004 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan dilantai kamar tempat tidru terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu dari BANG MAT (DPO) dan terdakwa setiap berhasil menjual sebanyak 8 (delapan) gram, terdakwa akan mendapatkan keuntungan  sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), selain itu terdakwa mendapatkan keuntungan narkotika secara gratis.
  • Bahwa terdakwa dalam menyalurkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 2677 /NNF/2026 Tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4504 (tujuh koma empat lima nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 2884/2026/PF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa terdakwa ZAKARIA Bin ASMADI (alm), pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Jl.Teluk Betung Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 19.00 WIB terdakwa menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tempat makan styrofoam untuk diserahkan kepada seseorang di dipinggir jalan Jl.Teluk Betung Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan pada saat terdakwa berada ditempat tersebut, selanjutnya saksi SUNARDI, S.H,s saksi HARIYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa tempat makan styrofoam berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor panggil 085218787533, kemudian saksi SUNARDI, S.H,s saksi HARIYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO melakukan penggeledahan dirumah di Jl. Kebon Kacang 29/17 RT.011 RW.004 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan dilantai kamar tempat tidru terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 2677 /NNF/2026 Tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,4504 (tujuh koma empat lima nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 2884/2026/PF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 24  Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa MUDA

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya