| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON untuk Seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON (PT JAGONYA MUSIK DAN SPORT INDONESIA), berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung;
- Menunjuk dan Mengangkat Pengurus:
- THEO RONALD MARGANDA SIBARANI, S.H., berkantor di Sibarani & Co (S&Co Law Firm), yang beralamat di The CEO Building, lantai 3, Jl. TB Simatupang, No. 18C Cilandak, Jakarta Selatan, Prov DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Tanda Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor.: AHU-1AH.04.06-2026 tanggal 02 Februari 2026;
- ARTANTA BARUS, S.H., M.H., berkantor di Barus & Partners Law Office, yang beralamat di World Trade Centre 5, Level 3A, Jalan Jenderal Sudirman, Kav 29-31, Jakarta Selatan, Prov DKI Jakarta. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Tanda Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor.: AHU-1AH.04.06-2026 tanggal 02 Februari 2026;
Secara bersama-sama selaku Tim Pengurus PT JAGONYA MUSIK DAN SPORT INDONESIA, dalam hal TERMOHON berada dalam masa PKPU, atau sebagai Tim Kurator PT JAGONYA MUSIK DAN SPORT INDONESIA, dalam hal TERMOHON dijatuhi putusan pernyataan pailit;
- Menetapkan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |