| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU, selanjutnya disebut Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/ atau Tim Kurator :
- Sdr. Ryan Lucky Bahara Pasaribu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-75 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 2021, beralamat Centennial Tower, Lt. 29, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 27 Karet Semanggi- Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;
- Sdr. Roni Sinarta Purba, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-141.AH.04.05-2024, tanggal 19 Agustus 2024, beralamat kantor pada Plaza Basmar Lantai 2, Unit 4, Jalan Mampang Prapatan No.01, Jakarta Selatan.
Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit karena menurut hemat Pemohon PKPU, yang bersangkutan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitur dan Kreditur, serta sedang tidak menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara, dan apabila proses PKPU ini berakhir dengan pailit, maka mohon kiranya nama Pengurus di atas dapat ditunjuk sebagai Pengurus dan/atau Kurator di dalam Proses PKPU/Pailit atas Termohon PKPU.
- Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara Aquo diucapkan;
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |