Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH JUNAEDI MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 374/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-325 /M.1.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI MALIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-  118 /M.1.10/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

JUNAEDI MALIK

Nomor Identitas

:

3171072101890002

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

46 Tahun / 15 Mei 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Dwiwarna Gang 1 No. 30 RT. 012 / 010 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

 

:

SMA

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

  1. Oleh Penyidik
  • Penangkapan                                        :    Tanggal 17 April 2026 s/d 18 April 2026
  • Penahanan                                            :    Rutan sejak tanggal 18 April 2026 s/d 07 Mei 2026;
  • Perpanjangan Penuntut Umum              :    Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d 16 Juni 2026

 

  1. Oleh Penuntut Umum
  • Penahanan                                            :    Rutan tanggal 15 Juni 2026 s/d 04 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN

 

------- Bahwa terdakwa JUNAEDI MALIK, pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Dwiwarna Raya RT. 011 RW. 010 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut :

 

 

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 12.15 wib, terdakwa pulang dari sholat Jum’at dan berhenti membeli rokok diwaruang sembako dan pada saat terdakwa melintas didepan rumah saksi VENNY RUNTURAMBI di Jl. Dwiwarna Raya RT. 011 RW. 010 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat dan melihat saksi VENNY RUNTURAMBI sedang memasukkan mobil ke garasi mobilnya dengan berjalan mundur dan melihat terdakwa sedang berhenti dibelakang mobil sehingga saksi VENNY RUNTURAMBI memberhentikan mobilnya, , selanjutnya terdakwa tidak mau pergi dan  langsung memukul kaca mobil saksi VENNY RUNTURAMBI secara berkali-kali, kemudian terdakwa langsung menghampiri pintu mobil yang dikemudikan saksi VENNY RUNTURAMBI dan menegur saksi VENNY RUNTURAMBI dengan kata-kata “Ci, gak liat orang ada dibelakang, kalo gak saya ketuk kacanya cici ga bakal berhenti” dan saksi VENNY RUNTURAMBI menjawab  “kenapa kamu memukul mobil saya” dan terdakwa marah – marah kepada saksi VENNY RUNTURAMBI dengan kata-kata “mata lo buta, ga liat gua dibelakang” dan saksi VENNY RUNTURAMBI kembali menjawab “saya lihat karena saya punya kamera mundur, tapi situ tidak bergerak”. Kemudian terdakwa tetap marah-marah kepada saksi VENNY RUNTURAMBI dengan kata-kata “jangan mentang – mentang lu orang kaya jadi punya kamera” dan dijawab saksi VENNY RUNTURAMBI dengan kata-kata “saya kasih tau kamu kalo saya punya kamera bukan buat pamer tapi untuk kasih tau kamu kalo saya sudah liat kamu tapi kamu gag mau minggir”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak menerima perkataan saksi VENNY RUNTURAMBI tersebut, selanjutnya terdakwa menjulurkan tangan ke arah leher saksi VENNY RUNTURAMBI seperti akan mencekik saksi VENNY RUNTURAMBI, dengan reflek saksi VENNY RUNTURAMBI menutup jendela mobil sehingga terdakwa pergi dan menjauh dari mobil saksi VENNY RUNTURAMBI. Kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan tidak lama kemudian sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa kembali menemui saksi VENNY RUNTURAMBI yang terlihat marah-marah depan rumahnya sehingga antara terdakwa dan saksi VENNY RUNTURAMBI kembali cekcok dan mengejar saksi VENNY RUNTURAMBI sambil mengancam akan menghajar saksi VENNY RUNTURAMBI sampai dalam rumah, selanjutnya saksi VENNY RUNTURAMBI mendorong terdakwa dengan menggunakan pintu pagar supaya dia keluar sambil teriak “maling”, tetapi terdakwa malah ketawa dan meledek saksi VENNY RUNTURAMBI sambil berkata “gua orang gila, orang gila gabisa dihukum”. Kemudian terdakwa merasa emosi dan langsung memukul saksi VENNY RUNTURAMBI ke arah wajah dan punggung saksi VENNY RUNTURAMBI secara berkali-kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa yang mengakibatkan saksi VENNY RUNTURAMBI mengalami luka-luka lecet pada wajah, punggung serta memar-memar pada wajah, selain itu terdakwa juga mendorong saksi VENNY RUNTURAMBI kedalam got, sehingga saksi VENNY RUNTURAMBI mengalami luka-luka. Kemudian saksi VENNY RUNTURAMBI ditolong warga yang lewat untuk naik dari atas got dan dibawa ke kantor Pos RW.010 Karang Anyar Jakarta Pusat, sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri.

 

 

  • Bahwa sesuai dengan  Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Tarakan Nomor : 104/I/PKT/IV/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Oktavinda Safitry, SpFM (K), M.Pd. Ked, pada tanggal 17 April 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap VENNY RUNTURAMBI dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban perempuan berusia empat puluh sembilan tahun ini, ditemukan luka-luka lecet pada wajah, punggung, dan keempat anggota gerak serta memar-memar pada wajah dan keempat anggota gerak akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------

 

Jakarta, 15 Juni 2026

JAKSA/PENUNTUT UMUM

 

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya