Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Putri Maharani Setiawan PT. Vega Technology Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 209/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Putri Maharani Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Muhammad Ilham Akbar, S.H.Putri Maharani Setiawan
Tergugat
NoNama
1PT. Vega Technology Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sebesar Rp466.475.347 (empat ratus enam puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

JENIS HAK

  1.  

Uang Pesangon

  1.  

Uang Penghargaan Masa Kerja

  1.  

Uang Penggantian Hak

  1.  

Selisih Upah Oktober 2025

  1.  

Upah Selama Cuti Melahirkan

  1.  

Hak Uang Suka Atas Kelahiran

  1.  
  •  
  1.  

Upah Yang Belum Dibayarkan

  1.  

Denda Keterlambatan

  1.  

Bunga Keterlambatan

  1.  

Upah Proses

  1.  
  1.  
  1.  
  •  
  1. Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar iuran program jaminan sosial atas nama Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  2. Menyatakan bahwa Putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan atau kasasi;
  3. Mengabulkan Permohonan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dan/atau terlambat dalam mematuhi Putusan perkara a quo;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak