| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst | OEI LIE HWEE | 1.ERMEILUS RAHMA 2.SYAMSUL HIDAYAT 3.DR H LALU SUDIRMAN SIADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Petitum |
perbuatan memperdagangkan Mesin Laundry merek OASIS, tanpa izin dan perbuatan tersebut bertentangan dengan hukumnya; 4. Menghukum, kepada Tergugat 1 untuk membayarkan dengan cara tunai dan seketika, kepada Penggugat, atas kerugian dari perbuatan yang disebabkannya, sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) 5. Menghukum, kepada Tergugat 2, untuk membayarkan dengan cara tunai dan seketika, kepada Penggugat atas perbuatan yang disebabkannya dari Purchase Order tanpa realisasi sebesar Rp. 288.000.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah); 6. Menghukum, kepada Tergugat 3, untuk membayarkan dengan cara tunai dan seketika kepada Penggugat atas kerugian dari perbuatan yang disebabkannya, yaitu melakukan jual beli dan pemanfaatan Mesin Laundry Merek OASIS dengan tanpa izin sebesar Rp 288.000.000,- ( dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) 7. Menghukum, Para Tergugat untuk masing –masing membayarkan kepada Penggugat sebagai ganti kerugian atas akibat dari perbuatannya yang melanggar hukum atas merek sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam pokok perkara; 9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng. SUBSIDAIR; Apabila majelis hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
