| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
|
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati No.5 Blok 12 Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat 10720
|

UNTUK KEADILAN P-29
SURAT – DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM- 138 /M.1.10/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : RENDY FERNANDO als CIBE anak dari ARIF
GAUTAMA
NIK : 3171032507971001
Tempat Lahir : Jakarta
Umur / Tanggal Lahir : 29 tahun / 25 Juli 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Kemayoran Tengah III Rt.008/007 Kel. Kemayoran
Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat Provinsi Daerah
Khusus Jakarta
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tidak bekerja
Pendidikan : SD
- PENAHANAN :
- Terdakwa sedang menjalani hukuman di LP Narkotika Cipinang Jakarta Timur;
- DAKWAAN :
PERTAMA :
-----Bahwa ia terdakwa RENDY FERNANDO als CIBE anak dari ARIF GAUTAMA, pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di pinggir Jalan Kebon Kosong VII Rt.007/Rw.001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----
- Bahwa pada awal bulan September 2025, terdakwa yang sedang menjalani hukuman/pidana Lapas Cipinang telah dihubungi oleh saksi Fahmi Saleh bin Waluyo Supandi (dalam berkas perkara terpisah) melalui chat Whatsapp nomor 0881-0249-08904 milik terdakwa, menanyakan apakah ada pekerjaan untuk saksi Fahmi Saleh sehingga selanjutnya terdakwa menghubungi temannya bernama Iksan Prayitno als Icon (yang sedang menjalani hukuman di LP Nusa Kambangan) dengan nomor +573171790522 agar mempekerjakan saksi Fahmi Saleh untuk menjemput/mengirimkan narkotika jenis shabu;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, kembali saksi Fahmi Saleh menghubungi terdakwa dimana terdakwa menawarkan pekerjaan untuk mengirim narkotika jenis shabu via online dengan upah sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang akan ditransfer secara bertahap sampai pekerjaan tersebut selesai, lalu saksi Fahmi Saleh setuju dan selanjutnya memberikan nomor telepon Whatsapp saksi Fahmi Saleh 081313835593 kepada Iksan Prayitno als Icon untuk langsung berkomunikasi;
- Bahwa tidak lama kemudian saksi Fahmi Saleh menghubung terdakwa dan melaporkan kalau narkotika jenis shabu dengan berat 500(lima ratus) gram telah ada pada saksi Fahmi Saleh, lalu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Fahmi Saleh dari akun Dana terdakwa ke aplikasi Gopay milik saksi Fahmi Saleh, selanjutnya menyuruh saksi Fahmi Saleh untuk membeli plastic dan timbangan serta mengemas narkotika jenis shabu tersebut dalam beberapa paket dengan masing-masing berat paket berisi 50 gram dan berisi 10 gram untuk dikirimkan kepada pemesan/konsumen;
- Bahwa keesokan harinya hari Jumat tanggal 12 September 2025, kembali terdakwa menghubungi saksi Fahmi Saleh untuk menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada pengemudi ojek online yang sudah terdakwa pesan untuk dikirimkan kepada pemesan sampai seluruh paket narkotika jenis sabu tersebut habis terjual dan terdakwa mengirimkan upah sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saksi Fahmi Saleh;
- Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, kembali terdakwa menghubungi saksi Fahmi Saleh untuk mengambil narkotika jenis sabu didaerah Cempaka Mas Jakarta Pusat, lalu mengemas narkotika tersebut dalam paket-paket untuk diserahkan ke pengemudi ojek online yang sudah dipesankan oleh terdakwa;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 terdakwa menyuruh saksi Fahmi Saleh untuk menyiapkan 5 paket narkotika jenis sabu dengan rincian 5(lima) paket isi 5(lima) gram, 1(satu) paket isi 10(sepuluh) gram ke daerah Tanah Kusir Jakarta Selatan dan menyuruh saksi Fahmi Saleh untuk menunggu dipinggir Jalan Kebon Kosong VII RT.07/RW.01, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat sebagai titik penjemputan;
- Bahwa namun sekitar jam 18:00 WIB dipinggir Jalan Kebon Kosong VII RT.07/RW.01, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat, saksi Fahmi Saleh dihampiri oleh saksi Surya Sabda Endrajaya, saksi Noval Aditya Wisesa dan tim dari Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba yang selanjutnya melakukan penangkapan;
- Bahwa selanjutnya saksi Fahmi Saleh diinterogasi dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,14 gram ada pada saksi Fahmi Saleh, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tempat tinggal saksi Fahmi Saleh di Kebon Kosong IV No.177 Rt. 007 Rw.001 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat dimana ditemukan 2(dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 206,89 gram didalam kulkas, 1(satu) buah timbangan elektronik, 1(satu) gulungan lakban dan 1(satu) pack plastic klip dikamar saksi Fahmi Saleh;
- Bahwa terdakwa menyadari kalau perbuatan terdakwa tanpa adanya ijin dari instansi berwenang dan menyalahi peraturan yang berlaku;
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak (tiga) paket dengan berat brutto seluruhnya 217,03 gram, disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 191,89 gram dan disisihkan untuk pemeriksaan di lab sebanyak 15 gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB: 6186/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan Kesimpulan : 3(tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 14,9401 gram adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa RENDY FERNANDO als CIBE anak dari ARIF GAUTAMA, pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di pinggir Jalan Kebon Kosong VII Rt.007/Rw.001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 dipinggir Jalan Kebon Kosong VII RT.07/RW.01, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat, ketika saksi Fahmi Saleh (dalam berkas dan sidang terpisah) sedang berdiri sendirian disitu telah didatangi oleh saksi Surya Sabda Endrajaya, saksi Noval Aditya Wisesa dan tim dari Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba;
- Bahwa selanjutnya saksi Fahmi Saleh diinterogasi dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,14 gram ada pada saksi Fahmi Saleh, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tempat tinggal saksi Fahmi Saleh di Kebon Kosong IV No.177 Rt. 007 Rw.001 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat dimana ditemukan 2(dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 206,89 gram didalam kulkas, 1(satu) buah timbangan elektronik, 1(satu) gulungan lakban dan 1(satu) pack plastic klip dikamar saksi Fahmi Saleh;
- Bahwa saksi Fahmi Saleh menerangkan dan mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa yang berada di Lapas Narkotika Cipinang dimana terhubung melalui chat FB dan Whatsapp sejak tanggal 11 September 2025 dengan upah sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) apabila pekerjaan tersebut selesai;
- Bahwa terdakwa menyadari kalau perbuatan terdakwa tanpa adanya ijin dari instansi berwenang dan menyalahi peraturan yang berlaku;
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak (tiga) paket dengan berat brutto seluruhnya 217,03 gram, disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 191,89 gram dan disisihkan untuk pemeriksaan di lab sebanyak 15 gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB: 6186/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan Kesimpulan : 3(tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 14,9401 gram adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 20 Mei 2026
Jaksa Penuntut Umum,
SORTA APRIANI THERESIA, SH.
JAKSA UTAMA MUDA NIP.19680419 199403 2002
|