Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Tri Hesti Ambarsari PT. Nusapro Telemedia Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 217/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Hesti Ambarsari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Nusapro Telemedia Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah TIDAK SAH dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sepanjang mengenai hak-hak yang harus diterima oleh Penggugat;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat terhitung sejak tanggal 3 Desember 2025, dengan pemberian hak-hak Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sejumlah Rp370.113.290 (Tiga ratus tujuh puluh juta seratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon                                                           = Rp104.850.000,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja                              = Rp116.500.000,-
  3. Uang Penggantian Hak (Sisa Cuti)                         = Rp5.592.000,-
  4. Upah Proses selama 3 (tiga) bulan upah             = Rp34.950.000,-
  5. Uang Jaminan Pensiun (JP)                                    = Rp25.576.000,-
  6. Uang Jaminan Hari Tua (JHT)                                 = Rp64.645.290,-
  7. Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)       = Rp18.000.000,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana amar putusan.
  4. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo agar gugatan Penggugat tidak menjadi illusoir (sia-sia), dengan rincian objek sita jaminan akan disampaikan kemudian oleh Penggugat.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak