Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT ZANIAH MANAJEMEN SOLUSINDO PT RANTAU UTAMA BHAKTI SUMATERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 213/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT ZANIAH MANAJEMEN SOLUSINDO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Galatia Manahan M.HPT ZANIAH MANAJEMEN SOLUSINDO
Termohon
NoNama
1PT RANTAU UTAMA BHAKTI SUMATERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    1. Mohamad Rangga Afianto, S.H., M.Si Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-6.AH.04.06-2025 tertanggal 07 Februari  yang beralamat Kantor TMP Group Law Office di Summarecon Magna Commercial, jl. Magna raya blom MA 009 gedebage, Kota Bandung;
    2. Deny Surya Pranata Purba, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-157.AH.04.05-2024 tertanggal     22 Agustus 2024 yang beralamat PURBA HARDYANTO Law Office Vin&Co Building Lt. 2, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara;
  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

atau,

apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak