| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Mohamad Rangga Afianto, S.H., M.Si Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-6.AH.04.06-2025 tertanggal 07 Februari yang beralamat Kantor TMP Group Law Office di Summarecon Magna Commercial, jl. Magna raya blom MA 009 gedebage, Kota Bandung;
- Deny Surya Pranata Purba, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-157.AH.04.05-2024 tertanggal 22 Agustus 2024 yang beralamat PURBA HARDYANTO Law Office Vin&Co Building Lt. 2, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
atau,
apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |