Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT INFINITY SUPPLY CHAIN INDONESIA PT REKA DAYA KENCANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 200/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT INFINITY SUPPLY CHAIN INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Daniel Silvester Hamonangan Sinaga, S.H.PT INFINITY SUPPLY CHAIN INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT REKA DAYA KENCANA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan TERMOHON PKPU PT REKA DAYA KENCANA dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Permohonan PKPU a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU ini;
  4. Mengangkat Saudara:
  • Roy Josua Simatupang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-161.AH.04.05-2024 Tanggal 28 Agustus 2024, beralamat di PODA Law Office, Jl. Danau Sunter Utara, No 1B, 36A, Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara 14350 (Uncle Bens 23 JKT Lt. 3, No.1), telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

  1. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
  2. Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan
  3. Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.

Atau,

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak