| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-177/M.1.10/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
RANGGA PRADIPTA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3171020808970003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun/ 8 Agustus 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Kaca-kaca Nomor 45 RT. 012 RW. 004 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
tanggal 3 Maret 2026 s.d. 8 Maret 2026.
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 8 Maret 2026 s.d. 27 Maret 2026.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 28 Maret 2026 s.d. 6 Mei 2026.
|
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 7 Mei 2026 s.d. 5 Juni 2026.
|
- Perpanjangan Ketua PN Ke-2
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 6 Juni 2026 s.d. 5 Juli 2026.
|
|
|
:
|
RUTAN, Sejak tanggal 29 Juni 2026 s.d. 18 Juli 2026
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa RANGGA PRADIPTA pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Kelinci Dua Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 18.15 Wib Terdakwa menghubungi sdr. Dasha alias Rian (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna hitam, lalu Terdakwa memesan paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali kepada orang lain. Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran pembelian paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA atas nama Rian Budi Mulyana. Setelah itu pada sekitar pukul 19.39 Wib, Terdakwa menerima pesan dari sdr. Dasha alias Rian yang berisi informasi bahwa paket narkotika jenis sabu akan dikirim ke sekitar Jalan Kelinci Dua Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat dengan menggunakan Gojek. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke Jalan Kelinci Dua Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat untuk menerima paket narkotika jenis sabu (metamfetamina).
- Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di sekitar Jalan Kelinci Dua Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, Terdakwa menerima 1 (satu) buah paper bag warna coklat berisi 7 (tujuh) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto seluruhnya sekitar 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dari driver Gojek. Kemudian pada saat Terdakwa sedang membawa 1 (satu) buah paper bag warna coklat berisi 7 (tujuh) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto seluruhnya sekitar 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram, Terdakwa ditangkap oleh saksi Nanang Setyawan (Anggota POLRI), saksi Arie Setyanto (Anggota POLRI), dan saksi Purwanto Raharjo (Anggota POLRI) dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paper bag warna coklat berisi 7 (tujuh) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto seluruhnya sekitar 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram; dan
- 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna hitam.
- Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan, dikarenakan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 1908/NNF/2026 tanggal 9 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S.Si., M.Fam. telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4599 (nol koma empat lima sembilan sembilan) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto 0,4475 (nol koma empat empat tujuh lima) gram, diberi nomor barang bukti 2161/2026/NF, dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut pada pokoknya adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa RANGGA PRADIPTA pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Kelinci Dua Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di sekitar Jalan Kelinci Dua Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat dengan membawa 1 (satu) buah paper bag warna coklat berisi 7 (tujuh) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto seluruhnya sekitar 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram, Terdakwa ditangkap oleh saksi Nanang Setyawan (Anggota POLRI), saksi Arie Setyanto (Anggota POLRI), dan saksi Purwanto Raharjo (Anggota POLRI) dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paper bag warna coklat berisi 7 (tujuh) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto seluruhnya sekitar 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram, yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa; dan
- 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna hitam.
- Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan, dikarenakan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 1908/NNF/2026 tanggal 9 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S.Si., M.Fam. telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4599 (nol koma empat lima sembilan sembilan) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto 0,4475 (nol koma empat empat tujuh lima) gram, diberi nomor barang bukti 2161/2026/NF, dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut pada pokoknya adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
Jakarta, 29 Juni 2026
PENUNTUT UMUM,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA
|