Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. AUTO MOBIL PRIMA PT. MITRA PURI ARMADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 195/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. AUTO MOBIL PRIMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Angga Dwi Saputra, S.HPT. AUTO MOBIL PRIMA
Termohon
NoNama
1PT. MITRA PURI ARMADA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/ PT. MITRA PURI ARMADA untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • Afdalis, S.H., M.H, AWP., CPCLE. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran dan Pengurus Nomor No. AHU-297 AH.04.05-2022  tertanggal 21 September 2022 beralamat di KALINTA & Co Law Firm, Gd. STC Senayan Lt.2 Ruang 89, Jl. Asia Afrika Pintu IX, Gelora Senayan, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270;
  •     Mursyid Surya Candra, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran dan Pengurus Nomor No. AHU-167 AH.04.05-2025  tertanggal 24 Juli 2025 beralamat di Menara Prima, Lantai 11, Unit I, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950;

Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;

 

  1. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45

(Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini diajukan, atas perhatian dari Yang Mulia Majelis Hakim, Kami ucapkan Terima kasih

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak