Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst CV SETYA ALAM PERKASA YAYASAN HANG TUAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV SETYA ALAM PERKASA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Erry Meta. SH. MHCV SETIA ALAM PERKASA
Termohon
NoNama
1YAYASAN HANG TUAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU a quo untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan YAYASAN HANG TUAH (Termohon PKPU) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
  3. Mengangkat dan Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat dan menunjuk :
  • INGGRIT CAROLINA NAFI, S.H Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :               AHU-222.AH.04.05-2024 tertanggal 15 Oktober 2024, yang beralamat kantor di “Inggrit Carolina & Partners” Jl. Pucang Anom 7 No. 42, Kel. Pucang Sewu, Kec. Gubeng, Kota Surabaya ;

"Untuk bertindak sebagai Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU" ;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak