Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst Wira P Manik PT Mitra Gaya Indah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wira P Manik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jonathan Bagaskara Bari Radja, S.H.Wira P Manik
Tergugat
NoNama
1PT Mitra Gaya Indah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa merek “BIBI LOU”, yang dimiliki Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar “BIBI LOU” Nomor IDM001406881 milik Penggugat untuk jenis barang-barang yang termasuk dalam kelas 25 sesuai dengan sertifikat merek terdaftar;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar hak ekslusif atas merek karena secara tanpa izin telah memakai merek “BIBI LOU” Nomor IDM001406881 milik Penggugat untuk jenis barang-barang yang termasuk dalam kelas 25 sesuai dengan sertifikat merek terdaftar;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara langsung sebesar Rp 1.000.000.000  (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil secara langsung sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menguatkan Putusan Provisi atau menyatakan sah Putusan Provisi yaitu:
  • Memerintahkan Tergugat untuk segera menghentikan segala kegiatan penjualan online dan offline dengan Merek “BIBI LOU” Nomor IDM001406881 milik Penggugat untuk jenis barang-barang yang termasuk dalam kelas 25 sesuai dengan sertifikat merek pada seluruh store/toko online dan toko offline pembelanjaan di Indonesia.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat dengan sengaja tidak melaksanakan putusan provisi terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara;

Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak