| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 204/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | Mutia Yusnita | PT. Intercipta Jasa Indonesia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 204/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran normatif pengupahan dengan membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta selama periode Januari 2024 hingga Desember 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 5288/KT.04.00 tanggal 18 Mei 2026; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah minimum sebagaimana telah dihitung dan ditetapkan dalam Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 5288/KT.04.00 tanggal 18 Mei 2026 sebesar Rp. 9.599.988,- (sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat; 4. Menyatakan Klausul Pasal 1 ayat (4) PKWT Nomor 22/IJI/HR-PIK/VIII/2025 dan Pakta Integritas angka 5 yang menghilangkan dan/atau mengurangi hak-hak normatif Penggugat adalah BATAL DEMI HUKUM (nietig van rechtswege) berdasarkan Pasal 1320 Jo. Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); 5. Menyatakan Surat Keputusan Mutasi Nomor 021/HRD/M.J/IC/XII/2025 yang diterbitkan oleh Tergugat tanpa adanya pemberitahuan layak, tanpa alasan yang sah, dan mengakibatkan penurunan penghasilan Penggugat di bawah UMP, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala akibat hukumnya; 6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan melawan hukum kepada Penggugat melalui tindakan PHK Terselubung (Constructive Dismissal) yang bertentangan dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023; 7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus lunas kepada PENGGUGAT seluruh hak-hak normatif sebagai berikut :
( empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah ) 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain ( uitvoerbaar bij voorraad ); 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan atau kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan putusan ini sejak diucapkan hingga dilaksanakan secara penuh dan tuntas; 10. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
