| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa merek “ ”, jenis barang-barang kosmetik yang termasuk dalam kelas 3 yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar “ ” Nomor IDM001339410 milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk jenis barang-barang kosmetik yang termasuk dalam kelas 3;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melanggar hak ekslusif atas merek PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II karena secara tanpa izin telah memakai merek “ ” Nomor IDM001339410 milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk jenis barang-barang kosmetik yang termasuk dalam kelas 3;
- Menghukm TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II secara langsung dan tanggung renteng;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II secara langsung dan tanggung renteng;
- Menguatkan Putusan Provisi atau menyatakan sah Putusan Provisi yaitu:
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk segera menghentikan segala kegiatan penjualan online dan offline dengan Merek “ ” Nomor IDM001339410 milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk jenis barang-barang kosmetik yang termasuk dalam kelas 3 pada seluruh store/toko dan toko online perbelanjaan di Indonesia.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III dengan sengaja tidak melaksanakan putusan provisi terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh ongkos perkara;
Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |