Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst 1.Indra Irawan
2.Indra Irawan
PT Generasi Anak Indonesia Berkembang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 215/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indra Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANS JAYA SIAHAAN,SHIndra Irawan
2FRANS JAYA SIAHAAN,SHIndra Irawan
Tergugat
NoNama
1PT Generasi Anak Indonesia Berkembang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak 1 Juli 2025;

3.            Menghukum Tergugat untuk memberikan hak Penggugat berupa:

  1. Uang pesangon sebesar  1 bulan upah x Rp. 27.000.000,- = Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
  2. Penggantian biaya pemulangan pekerja ke tempat asalnya di Bandung, sebanyak 1 bulan upah sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
  3. Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti sebesar Rp. 4.819.488,- ( empat juta delapan ratus Sembilan belas ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah ).
  4. Upah yang harus dibayarkan semenjak bulan Juni 2025 sampai degan dianggap Upah Proses dalam  Pemutusan Hubungan Kerja ini selesai yakni Rp. 27.000.000,- setiap bulannya, atau sama dengan selama 6 bulan Upah X Rp.27.000.000,- sebesar Rp. 162.000.000- ( seratus enam puluh dua juta rupiah).
  5. Penerbitan Surat Keterangan Kerja / Paklaring.

4.            Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;

5.            Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

 

 

Atau : Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak