Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H. DICKY RAMADHAN als. BEBEK bin APENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-286 /M.1.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY RAMADHAN als. BEBEK bin APENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM- 139/M.1.10/Enz.2/05/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

DICKY RAMADHAN als BEBEK bin APENDI  

Nomor Identitas

:

3173050701971003

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 07 Januari 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pesing Gadog Rt. 004 Rw. 004 No. 26 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Paket C

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan terdakwa:

1. Penangkapan

:

Sejak 19 Januari 2026 s/d 22 Januari 2026

 

2. Riwayat Penahanan

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak 22 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan, sejak 11 Februari 2026 s/d 22 Maret 2026

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I

:

Rutan, sejak 23 Maret 2026 s/d 21 April 2026

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II

:

Rutan, sejak 22 April 2026 s/d 21 Mei 2026

 

5.

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, sejak 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026

 

6.

Diperpanjang Oleh PN I

:

Rutan, sejak 09 Juni 2026 s/d 08 Juli 2026

 

7.

Diperpanjang Oleh PN II

:

-

 

  1. Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa DICKY RAMADHAN als. BEBEK bin APENDI, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira Pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu pada tahun 2026, bertempat di pinggir kali yang beralamat di Inspeksi Kali Grogol, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira Pukul 11.00 WIB, sdr. JENAL (DPO) menghubungi saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP dengan maksud untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP menyetujui penawaran tersebut. Kemudian saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP mengirimkan nomor telepon saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP dan alamat pengiriman yaitu Jalan Slipi Kebon Sayur, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat kepada sdr. JENAL (DPO) dikarenakan narkotika jenis sabu akan dikirimkan melalui aplikasi GoJek. Setelah beberapa saat kemudian driver ojek online yang mengantarkan paket atas nama saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP menghubungi saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP untuk memberitahukan bahwa paket berupa barang atas nama Terdakwa telah sampai di titik lokasi. Selanjutnya saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP menghampiri driver ojek online tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kardus yang disolasi warna merah. Sesampainya di rumah saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP membuka paket tersebut yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. JENAL (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram, saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP membagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP menyerahkan sebagian narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa untuk Terdakwa jual.

 

  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira Pukul 14.30 WIB bertempat pinggir kali Inspeksi Kali Grogol, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat Terdakwa menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOBY als BOB seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai;
  2. Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira Pukul 19.00 WIB bertempat pinggir kali Inspeksi Kali Grogol, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOBY als BOB seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai.

Adapun dari kedua transaksi tersebut terdakwa menyerahkan hasil penjualan kepada saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP secara tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa dalam hal terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dari saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP atau melakukan penagihan pembayaran kepada pelanggan saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP, Terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 30.000,-  (tiga puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu secara gratis untuk terdakwa gunakan. Selain itu dalam hal Terdakwa menjual narkotika jenis sabu milik saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP kepada pelanggan Terdakwa sendiri, maka Terdakwa akan menaikan harga jualnya yaitu misalnya pada paketan narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) maka terdakwa jual menjadi Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang pembayarannya langsung terdakwa berikan kepada saksi USEP INDRA senilai Rp.100.000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 17.00 WIB di Wilayah Gambir Jakarta Pusat, Saksi MOCHAMMAD FADLY, Saksi AFFAN UBAIDILLAH, dan Saksi ALDO JONATHAN sedang melaksanakan tugas dan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Kampung Bakti, Gambir, Jakarta Pusat sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi MOCHAMMAD FADLY, Saksi AFFAN UBAIDILLAH, dan Saksi ALDO JONATHAN melakukan penelusuran dan ditemukan informasi bahwa pelaku peredaran gelap narkotika tersebut berada di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Selanjutnya Saksi MOCHAMMAD FADLY, Saksi AFFAN UBAIDILLAH, dan Saksi ALDO JONATHAN menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa dan saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP pada sekira Pukul 19.30 WIB. Kemudian pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP, diketahui bahwa terdapat narkotika di rumah saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP yang beralamat di Slipi Kebon Sayur No. 26 RT 014 RW 003, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

 

  • Bahwa kemudian Saksi MOCHAMMAD FADLY, Saksi AFFAN UBAIDILLAH, dan Saksi ALDO JONATHAN menuju rumah terdakwa yang beralamat di Slipi Kebon Sayur No. 26 RT 014 RW 003, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan sesampainya disana terhadap rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bekas permen didalamnya terdapat 14 (empat belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 6 (enam) linting daun Ganja, 1 (satu) pak kertas papir, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah cangklong, dan  1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru yang seluruhnya Terdakwa dan saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP simpan di dalam kamar rumah tersebut.

 

  • Bahwa Terdakwa DICKY RAMADHAN als. BEBEK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan terdakwa tidak sedang menjalani perawatan atau pengobatan medis yang menggunakan Narkotika Golongan I serta terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  No. Lab : 0823 / NNF/ 2026/ Puslabfor Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P SILALAHI S.I.K., M.M selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri Plt. Kabid Narkoba Forensik yang pada pokoknya menyimpulkan:
  1. 1 (satu) buah kotak kaleng warna ungu kuning berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7192 (nol koma tujuh satu sembilan dua) gram, diberi nomor barang bukti 0942/2026/NF.
  2. 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam berisi :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7192 (satu koma tujuh satu sembilan dua) gram, diberi nomor barang bukti 0943/2026/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2793 (nol koma dua tujuh sembilan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0944/2026/NF.

yang disita dari terdakwa dan saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0942/2026/NF sampai dengan nomor 0944/2026/NF berupa kristal warna putih dengan total netto 2,7177 (dua koma tujuh satu tujuh tujuh) gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa DICKY RAMADHAN als. BEBEK bin APENDI bersama-sama dengan saksi USEP INDRA LUKMANA als USEP (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu pada tahun 2026, bertempat di dalam rumah Slipi Kebon Sayur No. 26 RT 014 RW 003, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan perbuatan ”turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 19.30 WIB, saat Terdakwa dan  saksi USEP INDRA LUKMANA als USEP sedang berada di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Saksi MOCHAMMAD FADLY, Saksi AFFAN UBAIDILLAH, dan Saksi ALDO JONATHAN mengamankan Terdakwa dan saksi USEP INDRA LUKMANA als USEP dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi USEP INDRA LUKMANA als USEP diketahui bahwa terdapat narkotika jenis sabu di rumah yang ditempati oleh Terdakwa dan saksi USEP INDRA LUKMANA als USEP yang beralamat di Slipi Kebon Sayur No. 26 RT 014 RW 003, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

 

  • Bahwa kemudian Saksi MOCHAMMAD FADLY, Saksi AFFAN UBAIDILLAH, dan Saksi ALDO JONATHAN menuju rumah yang ditempati oleh Terdakwa dan saksi USEP INDRA LUKMANA als USEP yang beralamat di Slipi Kebon Sayur No. 26 RT 014 RW 003, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan sesampainya disana terhadap rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bekas permen didalamnya terdapat 14 (empat belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 6 (enam) linting daun Ganja, 1 (satu) pak kertas papir, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah cangklong, dan  1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru yang seluruhnya Terdakwa dan saksi USEP INDRA LUKMANA als USEP simpan di dalam kamar saksi USEP INDRA LUKMANA als USEP.

 

  • Bahwa Terdakwa DICKY RAMADHAN als. BEBEK dan saksi USEP INDRA LUKMANA als USEP tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan terdakwa tidak sedang menjalani perawatan atau pengobatan medis yang menggunakan Narkotika Golongan I serta terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  No. Lab : 0823 / NNF/ 2026/ Puslabfor Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P SILALAHI S.I.K., M.M selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri Plt. Kabid Narkoba Forensik yang pada pokoknya menyimpulkan:
  1. 1 (satu) buah kotak kaleng warna ungu kuning berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7192 (nol koma tujuh satu sembilan dua) gram, diberi nomor barang bukti 0942/2026/NF.
  2. 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam berisi :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7192 (satu koma tujuh satu sembilan dua) gram, diberi nomor barang bukti 0943/2026/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2793 (nol koma dua tujuh sembilan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0944/2026/NF.

yang disita dari terdakwa dan saksi USEP INDRA LUKMANA als. USEP disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0942/2026/NF sampai dengan nomor 0944/2026/NF berupa kristal warna putih dengan total netto 2,7177 (dua koma tujuh satu tujuh tujuh) gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 04 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

                                    

Pihak Dipublikasikan Ya