Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT Bank Mayapada Internasional Tbk PT Taman Harapan Indah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Defika Yufiandra,SH,MKn.PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Termohon
NoNama
1PT Taman Harapan Indah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap TERMOHON PKPU/PT TAMAN HARAPAN INDAH;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/PT TAMAN HARAPAN INDAH selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a Quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT TAMAN HARAPAN INDAH;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Dr. Dra. Fennieka Kristianto, S.H., M.H., M.Kn., M.A., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-172.AH.04.06-2026, tanggal 30 April 2026, yang berkantor hukum di Fennieka & Associates, Jl. Belawan No. 8, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
  • Rahel Julian Sebastian Siahaan, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-154.AH.04.06-2024, tanggal 3 Oktober 2024, yang berkantor hukum di SS & Co, Rasuna Office Park, Unit Kantor LR-03, Jl. H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta; dan
  • Fifi Indaryani, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-197.AH.04.05-2022, tanggal 7 September 2022, yang berkantor hukum di Arkana Law Firm, Gedung Yarnati, Unit 310B, Jl. Proklamasi No. 44 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT TAMAN HARAPAN INDAH;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT TAMAN HARAPAN INDAH, serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a Quo diucapkan;
  2. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT TAMAN HARAPAN INDAH dinyatakan berakhir.

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak