Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT BAHTERA INDOAMPLAS GEMILANG PT SUKSES BERSAMA AMPLASINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BAHTERA INDOAMPLAS GEMILANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rinton Simarmata, S.H.PT BAHTERA INDOAMPLAS GEMILANG
Tergugat
NoNama
1PT SUKSES BERSAMA AMPLASINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Merek terhadap Merek JB-5 Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama Tergugat;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pengguna terdahulu (prior user) atas tanda dan/atau seri produk JB-5 dalam perdagangan produk amplas lentur di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1997 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2000;
  1. Menyatakan Penggugat telah menggunakan tanda JB-5 secara nyata, terbuka, terus-menerus, berkesinambungan, dan dalam kegiatan perdagangan yang sah jauh sebelum Tergugat memperoleh pendaftaran Merek JB-5;
  2. Menyatakan pendaftaran Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo diajukan dan diperoleh dengan itikad tidak baik (bad faith registration);
  3. Menyatakan Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  4. Menyatakan batal seluruh akibat hukum yang timbul dari pendaftaran Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo;
  5. Menyatakan batal Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo untuk seluruh barang dalam Kelas 3 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Merek tersebut;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mencoret Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo dari Daftar Umum Merek;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mengumumkan pembatalan Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 tersebut dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Menyatakan Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  1. Menyatakan bahwa penggunaan tanda dan/atau seri produk JB-5 oleh Penggugat dalam kegiatan perdagangan produk amplas lentur yang telah dilakukan sebelum terbitnya Sertifikat Merek Nomor IDM001143059 bukan merupakan perbuatan yang melanggar hak merek Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak