| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga tanda terima tertanggal 17 Juni 2019;
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama Tergugat I dengan Nomor 3104/VII/D Kel.Kebon Kosong seluas 90,14 (sembilan puluh koma empat belas) meter persegi berdasarkan Gambar Denah Nomor 360/1997 tertanggal 27 Februari 1997 yang beralamat di Rusun Hunian Taman Kemayoran Condominium Tower Bougenvile Lantai VII No. 02, Blok D Blok A.1, Jalan Benyamin Suaeb, RT.13 RW.6, No.02, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pokok pinjaman senilai Rp. 150.000.000,-
- Bunga tertunggak senilai Rp. 100.000.000,-
- Biaya advokasi dan Upaya hukum Rp. 50.000.000,-
... dst. |