Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Juliana Binti Mohamad Jamil PT SDF Education International Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 213/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juliana Binti Mohamad Jamil
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shandy Boy H. Sirait, S.HJuliana Binti Mohamad Jamil
Tergugat
NoNama
1PT SDF Education International
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Employment Agreement (Perjanjian Karyawan) tertanggal 23 Januari 2025 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menghukum Tergugat (PT SDF Education International) untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat (Juliana Binti Mohamad Jamil) sebesar Rp218.593.331,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

a.

Ganti Rugi Sisa Kontrak Rp 38.653.333 x 5,5 bulan

Rp 212.593.331,-

b.

Kompensasi Tiket Pesawat

Rp     6.000.000,-

 

Total

Rp 218.593.331,-

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum kasasi atau bantahan (uitvoerbar bij voorraad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.

 

ATAU

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon untuk putusan yang seadil – adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak