Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH Komang Wisnu Saputra Anak Dari Nyoman Karang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 393/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-335 /M.1.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Komang Wisnu Saputra Anak Dari Nyoman Karang[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

         

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati No.5 Blok 12, RT.7/RW.10, Gn. Sahari Utara, Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

” U N T U K   K E A D I L A N ”

 

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM- 121 /JKT.PST/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:
:
:
:
:

:

:

 

:
:

:

KOMANG WISNU SAPUTRA Anak Dari NYOMAN KARANG

1801241809070001

Kalianda

18 Tahun/ 18 September 2007

Laki-laki

Indonesia

Dusun I Solo, RT. 011, RW. 001, Desa Sidomakmur, Kec. Way Panji, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung

Hindu

Tidak Bekerja

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN dan PENAHANAN :

PENANGKAPAN : Sejak tanggal 18 April 2026 s/d 19 April 2026.

PENAHANAN :

Oleh,  Jenis Penahanan :

  • Penyidik Polda Metro Jaya
  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum
  • Diperpanjang Ketua PN

 

:

:

:

:

Rutan, sejak tanggal  19 April 2026   s/d 08 Mei 2026;

Rutan, sejak tanggal  09 Mei 2026  s/d 17 Juni 2026;

Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2026 s/d 06 Juli 2026

Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2026 s/d 05 Agustus 2026

  1. DAKWAAN :

 

----- Bahwa  Terdakwa KOMANG WISNU SAPUTRA Anak Dari NYOMAN KARANG  pada awal bulan Desember 2025 sampai dengan  tanggal 4 April 2026 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 sampai dengan bulan April 2026 bertempat  di Jalan Tanah Abang III/5, RT. 002, RW. 004, Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November  tahun 2025 bertempat di Jalan Tanah Abang III/5, RT. 002, RW. 004, Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa terdakwa  KOMANG WISNU SAPUTRA Anak Dari NYOMAN KARANG  sejak tanggal 9 September 2025 bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah saksi  Haryati Saputra yang beralamat di Jalan Tanah Abang III/5, RT. 002, RW. 004, Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2025 pada saat saksi  Haryati Saputra  pergi  untuk bekerja, terdakwa melihat kunci kamar saksi  Haryati Saputra  masih menggantung dipintu kemudain timbul niat terdakwa untuk mengambil barang dikamar tersebut. Kemudian terdakwa  memantau situasi lingkungan sekitar pada saat itu diruangan tersebut tidak ada orang, lalu terdakwa  membuka pintu kamar korban dengan menggunakan kunci tersebut, setelah berhasil membuka pintu kamar saksi  Haryati Saputra   lalu terdakwa  masuk kedalam kamar  langsung membuka lemari yang berada dikamar tersebut dan dilemari tersebut terdapat beberapa tas, antara lain  1 (satu) buah tas merek Hermes Birkin warna Coklat, 1 (satu) buah tas merek Hermes Lindy warna Biru, 1 (satu) buah tas merek Hermes Garden Party warna Hitam, 1 (satu) buah tas merek Hermes Clutch Medor warna Hitam, 1 (satu) buah tas merek Hermes Clutch Egee warna Biru Dongker, 1 (satu) buah tas merek Hermes Clutch  Jige warna AbuAbu, 1 (satu) buah tas merek Hermes Constance warna Coklat, 1 (satu) buah tas merek Hermes Kelly warna Hitam, 1 (satu) buah tas merek Chanel Reissue warna Biru Dongker, 1 (satu) buah tas merek Louis Vuitton Pochette Felicie warna Biru Dongker, 1 (satu) buah tas merek Prada warna Hitam milik saksi Haryati Saputra. Lalu Terdakwa langsung  mengambil 1 (satu) buah tas yang berada dilemari tersebut, setelah berhasil mengambil tas tersebut terdakwa  pergi meninggalkan kamar dengan membawa 1 (satu) buah tas milik saksi Haryati Saputra, lalu tas tersebut terdakwa  simpan didalam kamarnya yang berada diatas garasi mobil. Keesokan harinya terdakwa  menjual tas tersebut dengan cara terdakwa mencari toko jual beli tas digoogle dan terdakwa menemukan toko jual beli tas dengan nama toko Jual Beli Tas Branded Original Second Bekas Preloved Preloved yang beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Jalan Komp. Anggaran No.59 B, RT.5, RW.5, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, lalu  terdakwa menghubungi No. Telepeon yang ada di Toko tersebut lalu terdakwa  berkomunikasi melalui melalui  whatsapp dengan  No. Handphonenya 08311496-3338 ke No. 0813-6247-3669 atas nama DIANA RATU PAKSINA. Pada saat berkomunikasi dengan Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) meminta terdakwa  untuk mengirimkan gambar tas tersebut kepadanya, lalu terdakwa  memfoto tas tersebut dan mengirimkan gambar tas tersebut kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO), lalu Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) langsung menawar tas tersebut dengan harga Rp. 7.500.000. (tujuh juta rupiah) dan  terdakwa   setuju dengan harga Rp. 7.500.000,  tersebut. Kemudian  Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO)  meminta terdakwa  untuk mengirimkan tas tersebut ke alamatnya di Jalan Duren Tiga Raya Jalan Komp. Anggaran No.59 B, RT.5, RW.5, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan dan juga meminta nomor rekening terdakwa  untuk melakukan pembayaran terhadap tas tersebut.   Kemudian terdakwa mengirimkan tas tersebut dengan menggunakan aplikasi GRAB dari alamat Jalan Tanah Abang III/5, RT. 002, RW. 004, Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat dengan tujuan toko Jual Beli Tas Branded Original Second Bekas Preloved Preloved yang beralamat Jalan Duren Tiga Raya Jalan Komp. Anggaran No.59 B, RT.5, RW.5, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan atas nama penerima Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Setelah mengirimkan tas tersebut terdakwa  mengirimkan No. rekeningnya yaitu Bank  SEABANK dengan rekening No.  901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) melalui pesan whatsapp. Kemudian pada tanggal  02 Januari 2026 di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA,  terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 7.500.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO)  dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
  • Bahwa  pada akhir bulan Desember 2025 terdakwa  kembali mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi  Haryati Saputra yang berada dilemari kamar saksi  Haryati Saputra dengan cara Terdakwa  masuk melalui pintu kamar pada saat itu rumah dalam keadaan sepi lalu mengambil 1 (satu) buah tas yang ada dilemari tersebut, setelah terdakwa berhasil mengambil tas tersebut terdakwa  langsung keluar dari kamar dan menyimpan tas tersebut dikamarnya. Selanjutnya Tas tersebut dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian  pada tanggal 15 Februari 2026 di rekening Bank SEABANK No.  901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 15.062.000 dari Sdri. DIANA RATU PAKSINA dengan nama pengirim Sri Wahyuni rekening BNI No. 1988606533.
  • Bahwa  pada awal   bulan Februari 2026 terdakwa kembali mengambil 1 (satu)  buah tas milik saksi  Haryati Saputra dengan cara yang sama  yaitu terdakwa  masuk melalui pintu kamar pada saat itu rumah dalam keadaan sepi, setelah mengambil  tas tersebut terdakwa  langsung keluar dari kamar dan menyimpan tas tersebut dikamarnya, lalu di keesokan harinya tas tersebut dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO).  Kemudian  pada tanggal 15 Februari 2026 di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 5.000.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
  • Bahwa  pada pertengahan bulan Februari 2026 terdakwa  kembali mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi  Haryati Saputra dengan cara  terdakwa masuk ke kamar saksi Haryati Saputra lalu mengambil 1 (satu) buah tas lalu dibawa keluar dan disimpan dikamarnya, selanjutnya dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian pada tanggal 16 Februari 2026 direkening Bank SEABANK No.  901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 8.500.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
  • Bahwa pada akhir bulan Februari 2026 terdakwa  kembali mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi  Haryati Saputra  dengan cara masuk ke kamar saksi Haryati Saputra lalu mengambil 1 (satu) buah tas lalu dibawa keluar dan disimpan dikamarnya, selanjutnya dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian  pada tanggal 2702-2026 di rekening Bank SEABANK No.  901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA,   terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 6.000.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
  • Bahwa pada awal bulan Maret 2026 terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi  Haryati Saputra  dengan cara terdakwa masuk ke kamar saksi Haryati Saputra lalu mengambil 1 (satu) buah tas lalu dibawa keluar dan disimpan dikamarnya, selanjutnya dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian  pada tanggal 16 Maret 2026  di rekening Bank SEABANK No.  901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 6.000.000 dari Sdri. DIANA RATU PAKSINA dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
  • Bahwa  pada pertengahan bulan Maret 2026 terdakwa  kembali mengambil 2 (dua) buah tas milik saksi  Haryati Saputra dengan cara  terdakwa masuk ke kamar saksi Haryati Saputra lalu mengambil 1 (satu) buah tas, namun pada saat akan keluar kamar terdakwa mengambil kunci cadangan pintu kamar mandi yang masih menggantung, yang mana pintu kamar mandi tersebut menghubungkan antara kamar mandi dengan kamar saksi  Haryati Saputra, setelah berhasil menguasai kunci dan mengambil 2 (dua) buah tas tersebut terdakwa  simpan dikamarnya, dan 2 (dua) tas tersebut dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian  pada tanggal 28 Maret 2026  di rekening Bank SEABANK No.  901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 11.000.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
  • Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Maret 2026 terdakwa  kembali mengambil 1 (satu) buah tas milik Saksi Haryati Saputra yang berada dilemari kamar tersebut  dengan cara terdakwa  masuk kedalam kamar Saksi Haryati Saputra melalui kamar mandi kemudian membuka pintu yang menghubungkan kamar mandi dengan kamar saksi Haryati Saputra  dengan menggunakan kunci Cadangan yang telah diambil terdakwa  sebelumnya, pada saat itu saksi Haryati Saputra  bersama keluarga sedang pergi berlibur. Setelah berhasil masuk kedalam kamar  lalu terdakwa mengambil  1 (satu) buah tas  dan  keluar dari kamar tersebut melalui kamar mandi, setelah mendapatkan tas tersebut langsung  dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian  pada tanggal 0204-2026  di rekening Bank SEABANK No.  901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA,  terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 25.000.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
  • Bahwa  pada tanggal 4 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa  kembali mengambil 1 (satu) buah tas merek Hermes Birkin warna Coklat dengan cara terdakwa masuk kedalam kamar melalui melalui pintu kamar mandi kemudian membuka pintu yang menghubungkan kamar mandi dengan kamar  saksi Haryati Saputra  dengan menggunakan kunci Cadangan yang telah diambil sebelumnya, pada saat itu korban bersama keluarga sedang pergi berlibur. Setelah berhasil mengambil tas tersebut terdakwa mengembalikan kunci cadangan pintu kamar mandi seperti semula dikarenakan pada tanggal 5 April 2026 Saksi  Haryati Saputra akan kembali ke rumah, setelah mengembalikan kunci tersebut terdakwa membuka jendela kamar milik Saksi  Haryati Saputra kemudian mengeluarkan tas melalui jendela setelah tas tersebut berhasil dikeluarkan dari kamar terdakwa  juga keluar melalui jendela tersebut, lalu terdakwa  menutup kembali jendela kamar dan membawa tas tersebut ke kamarnya.  Kemudian  pada tanggal 0804-2026  di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA,  terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 40.000.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
  • Bahwa pada tanggal 5 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB saksi Haryati Saputra tiba dirumahnya yang beralamat di Jalan Tanah Abang III/5, RT. 002, RW. 004, Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, setelah pergi berlibur dari Inggris bersama dengan keluarga, lalu saksi Haryati Saputra  membuka lemari tempat penyimpanan tas miliknya yang berada dikamar tersebut dan melihat beberapa tas tidak ada dilemari, kemudian saksi Haryati Saputra melakukan pengecekan terhadap CCTV dirumah. Setelah melakukan pengecekan terhadap CCTV tersebut terdapat rekaman CCTV yang merekam  terdakwa masuk kedalam kamar saksi Haryati Saputra  pada tanggal 4 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB kemudian keluar melalui jendela kamar tersebut, pada saat akan keluar  terdakwa  mengeluarkan 1 (satu) buah tas melalui jendela setelah itu terdakwa  baru keluar melalui jendela dan membawa tas tersebut pergi meninggalkan lokasi. Kemudian tas tersebut dibawa ke kamar terdakwa  yang berada di dekat garasi.
  • Bahwa dari rekaman CCTV yang diputar ulang diperoleh bukti bahwa  terdakwa  telah mengambil tas milik saksi Haryati Saputra  secara berulang kali yaitu antara lain pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 17.20 WIB,  pada tanggal 25 Maret 2026 , pada tanggal 28 Maret 2026, pada tanggal 31 Maret 2026, pada tanggal 2 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB.
  • Kemudian pada tanggal 10 April 2026 saksi haryati Saputra menanyakan dan memperlihatkan rekeman CCTV tersebut kepada terdakwa  dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa  telah melakukan pencurian tas sebanyak 11 (sebelas) kali dalam rentang waktu mulai dari bulan Desember 2025  sampai dengan tanggal 4 April 2026, dan tastas tersebut  dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dan uangnya terdakwa terima di rekening Bank SEABANK No.  901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, dan uang tersebut dipergunakan untuk main judi online, lalu saksi Haryati Saputra melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil beberapa tas milik saksi  Haryati Saputra dilakukan tanpa sepengtahuan  dan seijin  saksi Haryati Saputra.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa KOMANG WISNU SAPUTRA Anak Dari NYOMAN KARANG    mengakibatkan saksi  Haryati Saputra mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa KOMANG WISNU SAPUTRA Anak Dari NYOMAN KARANG   diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476   Jo pasal 126 ayat (1)  UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------

 

Jakarta, 12 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

TOLHAS B. HUTAGALUNG, SH. MH.

Jaksa Utama Pratama  NIP. 196906271996032001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya