Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst Sinta Ayu Ashari Lala Lalita Darmiyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 202/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sinta Ayu Ashari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adinda Rahmania Triherari Putri, S.H., M.Kn.Sinta Ayu Ashari
Termohon
NoNama
1Lala Lalita Darmiyati
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/SDRI. LALA LALITA DARMIYATI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

Muhammad Rusdy Anshari, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-402AH.04.03-2021, yang beralamat di Jl. Menara No. 29 RT 11/RW 01, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;

  1. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;

ATAU;

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak