| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan merek-merek AMAN milik Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan merek VILLA AMAN D’SINI (No. Pendaftaran IDM000842089) di Kelas 43 milik Tergugat diajukan atas dasar iktikad tidak baik;
- Membatalkan pendaftaran merek VILLA AMAN D’SINI (No. Pendaftaran IDM000842089) di Kelas 43 atas nama Abdul Syakur dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran merek VILLA AMAN D’SINI (No. Pendaftaran IDM000842089) di Kelas 43 atas nama Abdul Syakur dari Daftar Umum Merek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |