Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Desvarita, S.E. PT. Raffles Global Angkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 210/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desvarita, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Raffles Global Angkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial No: 2754/KT.03.03 tertanggal 18 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi Surat Anjuran tersebut.
  4. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
  • Uang Ganti rugi: 8 bulan x Rp. 7,500,000.-  = Rp. 60,000,000.-
  • Uang Kompensasi: 4/12 x Rp. 7,500,000.-   = Rp.   2,500,000.-
  • Total Keseluruhan : Rp. 62,500,000.-
  1. Selanjutnya membebankan biaya perkara pada negara.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak