| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU in casu PT Umran Rubi Perkasa untuk seluruhnya.
- Menyatakan Termohon PKPU, berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) terhadap Termohon PKPU in casu PT Umran Rubi Perkasa untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Soleh Arifin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-122.AH.04.05-2024 tertanggal 13 Agustus 2024, beralamat kantor di Arkananta Vennootschap, beralamat di Mandiri Inhealth Tower, Lantai 12, Zona F, Suite 1201, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. E-IV No. 6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12940;
- Saudara Damar Ariotomo, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-161.AH.04.05-2025 tertanggal 21 Juli 2025, beralamat kantor di REX Advisor Law Firm - 18 Parc Place, SCBD Tower B, Lantai 2, Senayan, Greater Jakarta – 12190; dan
- Saudara Isidorus Dharma Herdipta Adji, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-148.AH.04.05-2025 tertanggal 14 Juli 2025, beralamat kantor di Isidorus Danisworo Law Office South Quarter – Tower A, 18th Floor Jl. RA. Kartini Kav. 8 Jakarta, Indonesia 12430.
sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo dan sebagai Tim Kurator apabila Termohon PKPU dalam perkara PKPU a quo dinyatakan pailit.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU atau Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk datang dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan.
- Menyatakan biaya pengurusan dan besaran imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Atau
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|