Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H DIMAS JONNY EFENDI alias KATOB bin AKHWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-276 /M.1.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS JONNY EFENDI alias KATOB bin AKHWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.pngKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-  130  /M.1.10/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

DIMAS JONNY EFENDI alias KATOB Bin AKHWANDI

Tempat lahir

:

Kebumen

 

Umur/Tgl lahir

:

29 tahun / 01 Maret 1997

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Cempaka Putih Timur RT/RW 012/003 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 17 Januari 2026 s.d tanggal 20-01-2026;

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20-01-2026 s.d tanggal 08-02-2026;

 

  • Perpanjangan  PU

 

:

Rutan, tanggal 09-02-2026 s.d 20-03-2026;

 

  • Perpanjangan PN ke-1

:

Rutan, tanggal 21-03-2026 s.d 19-04-2026;

 

  • Perpanjangan PN ke-2

:

Rutan, tanggal 20-04-2026 s.d 19-05-2026;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 13-05-2026 s.d 01-06-2026;

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, tanggal 02-06-2026 s.d 01-07-2026;

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa DIMAS JONNY EFENDI alias KATOB Bin AKHWANDI, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, dan hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2026, bertempat di Warkop Mie Banglades Cempaka Putih di Jl. Letjen Suprapto No. 30G RT/RW 006/003 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat dan dalam rumah kost Jl. Sumur Batu Raya RT.002/RW.006 Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi menerima pesan dari Saksi Stanley Justino (penuntutan dilakukan terpisah) menanyakan “Tob 30 ada ga?” dibalas oleh Terdakwa  Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi “buat siapa?” kemudia Saksi menjawab “buat temennya Maulana” lalu Terdakwa  Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi menjawab “ada, ga sekalian aja 50” dijawab lagi oleh Saksi Stanley Justino “gamau dia, mau tes dulu 30, berapa persatunya” Terdakwa  Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi menjawab menjawab kembali “180” setelah itu Saksi Stanley Justino menyetujui untuk membeli Narkotika Golongan I jenis ekstasi dari Terdakwa  Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi;
  • Bahwa kemudian Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi langsung menghubungi Saksi Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis (penuntutan dilakukan terpisah) untuk memesan Golongan I jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir melalui aplikasi Whatsapp yang berawal Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi bertanya kepada Saksi Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis ”Bu ada yang mau beli ikan 30 butir ada? dijawab Saksi Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis menjawab “ada, gak sekalian 50? Nanggung” lalu Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi menjawab “kalo boleh gapapa bu” setelah itu Saksi Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis menjawab “yauda saya bilang suami dulu”, kemudian masih di hari yang sama pada Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi diarahkan oleh Saksi Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis menuju ke Warkop Mie Banglades Cempaka Putih di Jl. Letjen Suprapto No. 30G RT/RW 006/003 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat untuk mengambil Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang sudah diletakan oleh Saksi Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis di di kamar mandi yang terbungkus oleh bungkusan roko Sampoerna Mild;
  • Bahwa setelah mendapatkan pesanan yang telah pesan, Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi pergi menuju rumah kost di Jl. Sumur Batu Raya RT.002/RW.006 Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat dan sesampainya di kost Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi sempat menghitung jumlah Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang ternyata berjumlah 54 (lima puluh empat) butir lebih 4 (empat) butir dari yang dipesan lalu memisahkan 30 (tiga puluh) butir untuk diberikan kepada Saksi Stanley Justino dan Saksi Maulana Achmad Rivai Bin Achmad Rivai (penuntutan dilakukan terpisah);
  • Bahwa setelah itu Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi pergi ke daerah Cengkareng untuk melakukan COD Handphone dan setelah selesai melakukan COD Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi kembali ke rumah kost di Jl. Sumur Batu Raya RT.002/RW.006 Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat;
  • Bahwa sesampainya di rumah kost di Jl. Sumur Batu Raya RT.002/RW.006 Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan oleh Saksi Reza Febriandi dan Saksi Triandhika Hashfi Jujaili (anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) bersama tim unit 4 subdit  I dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A51 berwarna Silver dengan sim card 088211135350 yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan;
  • Bahwa setelah Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi diarahkan kedalam kostan Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi melihat Saksi Stanley Justino dan Saksi Maulana Achmad Rivai Bin Achmad Rivai sudah terlebih dahulu diamankan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Oppo seri Reno warna Hitam dengan sim card 08139853091 disaku celana belakang Saksi Maulana Achmad Rivai bin Achmad Rivai dan Narkotika Golongan I  jenis ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir di dalam 1 (satu) bungkus roko Sampoerna Mild yang disimpan dibawah kasur saat sedang digeledah oleh tim Unit 4 Subdit  I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya;
  • Bahwa Terdakwa Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi dilgeledah kembali oleh Saksi Reza Febriandi dan Saksi Triandhika Hashfi Jujaili (anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) bersama tim unit 4 subdit  I dan ditemukan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dengan berat netto 6,39 (enam koma tiga sembilan) gram yang disimpan dibawah kipas angin. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
  •  
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL9HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M. Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas wadah plastik bening bertuliskan Selection Cotton Bud didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 24 (dua puluh empat) butir tablet warna putih bentuk bulat logo “Mercy” dengan berat netto seluruhnya 6,4935 gram (enam koma empat sembilan tiga lima) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam berat Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan mengandung MDMA dan terdaftar dalam berat Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam menyalurkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa DIMAS JONNY EFENDI alias KATOB Bin AKHWANDI, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 Sekitar Pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2026, bertempat di dalam rumah kost Jl. Sumur Batu Raya, RT.002/RW.006, Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Terdakwa Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa datang menemui saksi WANDA DATISMA LUBIS A.MD.PAR Binti Alm ISMAIL NUR LUBIS (berkas dilakukan penuntutan secera terpisah) di Warkop Mie Banglades Cempaka Putih di Jl. Letjen Suprapto No. 30G RT/RW 006/003 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat dan mengambil  bungkusan rokok sampoerna mild berisi 54 (lima puluh empat) butir narkotika jenis ekstasi warna putih bentuk bulat logo “Mercy” yang disimpan di kamar mandi ditempat tersebut. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 54 (lima puluh empat) butir narkotika jenis ekstasi tersebut, kemudian terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket masing-masing 1 (satu) paket berisikan 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih bentuk bulat logo Mercy untuk diserahkan kepada saksi STANLEY JUSTINO dan saksi MAULANA ACHMAD RIVAI BIN ACHMAD RIVAI dan  1 (satu) paket berisikan 24 (dua puluh empat) butir tablet warna putih bentuk bulat logo Mercy untuk terdakwa simpan.
  • Bahwa sekitar Pukul 19.30 WIB, terdakwa sedang bersama saksi STANLEY JUSTINO dan saksi MAULANA ACHMAD RIVAI BIN ACHMAD RIVAI berada di dalam rumah kost Jl. Sumur Batu Raya, RT.002/RW.006, Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) paket berisikan 24 (dua puluh empat) butir tablet warna putih bentuk bulat logo Mercy dibawah kipas angin, selanjutnya saksi Reza Febriandi dan Saksi Triandhika Hashfi Jujaili (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung A51 warna silver dengan simcard (088211135350), kemudian terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis ekstasi dibawah kipas angin, kemudian saksi Reza Febriandi dan Saksi Triandhika Hashfi Jujaili langsung melakukan pencarian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan 24 (dua puluh empat) butir tablet warna putih bentuk bulat logo Mercy dibawah kipas angin. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL9HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M. Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas wadah plastik bening bertuliskan Selection Cotton Bud didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 24 (dua puluh empat) butir tablet warna putih bentuk bulat logo “Mercy” dengan berat netto seluruhnya 6,4935 gram (enam koma empat sembilan tiga lima) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam berat Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan mengandung MDMA dan terdaftar dalam berat Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 02 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                     

 

 

       DAVID BERNADIN, S.H.

       Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya