Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH 2.M. YUDA SAPUTRA
3.FRENDIANSAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 377/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-334 /M.1.10/ Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YUDA SAPUTRA[Penahanan]
2FRENDIANSAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA  PDM- 120  /M.1.10/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

I.

Nama Terdakwa

:

M. YUDA SAPUTRA

 

Nomor Identitas

:

3172032908820005

 

Tempat Lahir

:

Palembang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 29 Januari 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Rawa Badak Selatan, JI. Mandiri II KP Tanah Merah RT/RW 005/009, ?e?. Koja, Kota Jakarta Utara.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SD

 

II.

Nama Terdakwa

:

FRENDIANSAH

 

Nomor Identitas

:

3172030511960008

 

Tempat Lahir

:

Ponorogo

 

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 05 November 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Rawa Badak Selatan, JI. Bend Melayu RT/RW 007/002, Ke?. Ko?a, Kota Jakarta Utara.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Kerja

 

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 22 April 2026 s/d 23 April 2026

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Terdakwa I dan Terdakwa II:

  • Rutan, sejak tanggal 23 April 2026 s/d  12 Mei 2026;

 

 

  • Perpanjangan PU

:

Terdakwa I dan Terdakwa II :

  • Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d  21 Juni 2026;

 

 

  • Penahan PU

:

Rutan, sejak tanggal 17  Juni 2026 s/d 06  Juli 2026

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. YUDA SAPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa II. FRENDIANSAH, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat didepan sekolah Santa Ursula JL.Pos Raya Kel.Pasar Baru Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Merk Satria FU Nopol B -6989-SWX tahun 2013 warna Hitam dengan posisi terdakwa II membawa sepeda motor sedangkan Terdakwa I posisi dibonceng. Bahwa pada saat para terdakwa melintas depan sekolah Santa Ursula JL.Pos Raya Kel.Pasar Baru Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat dan tepatnya di penyebrangan pejalan kaki melihat saksi ROBIN (Warga Negara Asing) berdiri dipinggir jalan sambil memegang 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22, Warna Abu – Abu, Nomor SIM Card 1 : +491737633762, selanjutnya terdakwa II yang membawa sepeda motor tersebut naik diatas trotoar jalan mendekati saksi ROBIN, kemudian terdakwa I yang posisi dibonceng dengan menggunakan tangan kanan menarik secara paksa 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22, Warna Abu – Abu, Nomor SIM Card 1 : +491737633762 milik saksi ROBIN.

 

  • Bahwa setelah para terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22, Warna Abu – Abu, Nomor SIM Card 1 : +491737633762 tersebut, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa I menjual 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22, Warna Abu – Abu, Nomor SIM Card 1 : +491737633762 milik saksi ROBIN kepada saksi ABDUL HABIB SIRATS di JL.Tanah Merah Bawah Rt.1 Rw.10, Koja, Jakarta Utara dengan seharga Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dari penjualan handphone tersebut Terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) digunakan para Terdakwa untuk mengganti oli motor dan membeli barang narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 April 2026 sekira jam 18:00 WIB saksi FIXBAL DWI RIYANTO dan saksi BAYU PRASETYO (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di Rawa Badak  Selatan, Jl. Benda Melayu RT.007/002, Kel. Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara dan para terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan kepada ke Polres Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi ROBIN mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22, Warna Abu – Abu, Nomor SIM Card 1 : +491737633762  yang ditaksir semuanya senilai Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,   17  Juni  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya