Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst Telengtan Brothers & Sons Inc PT Anugerah Pangan Borneo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Telengtan Brothers & Sons Inc
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adityo Kusumo Wardono, S.H., M.H.Telengtan Brothers & Sons Inc
Tergugat
NoNama
1PT Anugerah Pangan Borneo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo;
  3. Menyatakan merek-merek berikut yang terdaftar atas nama Tergugat :
  • ASTRO SIGNATURE & Lukisan di kelas 34 - Daftar No. IDM001416717;
  • EXECUTIVE ASTRO SIGNATURE & Lukisan di kelas 34 - Daftar No. IDM001196513; dan
  • EXECUTIVE ASTRO SIGNATURE & Lukisan Hitam di kelas 34 - Daftar No. IDM001132017

memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan Merek ASTRO di kelas 34 - Daftar No. IDM000535214 atas nama Penggugat;

  1. Menyatakan merek-merek berikut yang terdaftar atas nama Tergugat :
  • ASTRO SIGNATURE & Lukisan di kelas 34 - Daftar No. IDM001416717;
  • EXECUTIVE ASTRO SIGNATURE & Lukisan di kelas 34 - Daftar No. IDM001196513; dan
  • EXECUTIVE ASTRO SIGNATURE & Lukisan Hitam di kelas 34 - Daftar No. IDM001132017

diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik;

  1. Membatalkan merek-merek berikut yang terdaftar atas nama Tergugat :
  • ASTRO SIGNATURE & Lukisan di kelas 34 - Daftar No. IDM001416717;
  • EXECUTIVE ASTRO SIGNATURE & Lukisan di kelas 34 - Daftar No. IDM001196513; dan
  • EXECUTIVE ASTRO SIGNATURE & Lukisan Hitam di kelas 34 - Daftar No. IDM001132017

untuk seluruh jenis barang dengan segala akibat hukumnya; dan

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

ATAU

Jika Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang akan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak