| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720
Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id
|
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 163 /M.1.10/06/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
I. Nama Lengkap : LAILI RAHMAWATI als. LELI binti DALIM
Nomor Identitas : 3172014305810002
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 45 tahun / 03 Mei 1981
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Gang Swadaya IV Rt. 005 Rw. 002 Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan : SMA Kelas 3
II. Nama Lengkap : JAMALUDIN als JAMAL bin (Alm) H. YUSUF
Nomor Identitas : 3603140203790005
Tempat Lahir : Tangerang
Umur/Tgl. Lahir : 47 tahun / 02 Maret 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jati Mulya RT 001 RW 003, Kel. Jati Mulya, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
Pendidikan : SMA
2. PENAHANAN :
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 05 Maret 2026 s/d 08 Maret 2026
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, Terdakwa I dan Terdakwa II sejak tanggal 08 Maret 2026 s/d 27 Maret 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, Terdakwa I dan Terdakwa II sejak tanggal 28 Maret 2026 s/d 06 Mei 2026;
|
|
|
|
|
Rutan, Terdakwa I dan Terdakwa II sejak tanggal 07 Mei 2026 s/d 05 Juni 2026;
|
|
|
|
|
Rutan, Terdakwa I dan Terdakwa II sejak tanggal 06 Juni 2026 s/d 05 Juli 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, Terdakwa I dan Terdakwa II sejak tanggal 17 Juni 2026 s/d 06 Juli 2026
|
|
|
|
|
|
3. DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa mereka terdakwa I. JAMALUDIN als JAMAL bin (Alm) H dan Terdakwa II. LAILI RAHMAWATI als. LELI binti DALIM, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Supemall Karawaci Jl. Boulevard Diponegoro, Kel. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa para terdakwa kenal denga PAUL als THE BOTAK (DPO) sejak bulan Januari 2026 dan para terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari PAUL als THE BOTAK (DPO) yaitu Pertama sekitar awal bulan Januari 2026 sebanyak 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu yang diterima di dekat Mall Aeon Serpong, Tangerang Selatan, Kedua sekitar akhir bulan Januari 2026 sebanyak 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu yang diterima di samping Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jl. Kembangan Raya, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat ketiga pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sebanyak 100 (serratus) gram sabu yang diterima di depan Supemall Karawaci Jl. Boulevard Diponegoro, Kel. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar 17.00 WIB terdakwa I sedang bersama Terdakwa II dan dihubungi oleh PAUL als THE BOTAK (DPO) dan meminta para terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 (serratus) gram sabu di depan Supemall Karawaci Jl. Boulevard Diponegoro, Kel. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lalu para terdakwa menyetujui permintaan PAUL als THE BOTAK (DPO). Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa I dan Terdakwa II melintas di Simpang Sukajadi Jl. Imam Bonjol, Kel. Sukajadi, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, selanjutnya saksi M. NURUL ULUM KUSUMA, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi AFFAN UBAIDILLAH (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti dari bekas kardus portable printer didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam plastic klip yang sedang dipegang oleh terdakwa II, selain itu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna biru dengan nomor panggil 08131077072, dan 1 (satu) unit handpohone merk Oppo warna biru dengan nomor panggil 085771268781. Selanjutnya saksi M. NURUL ULUM KUSUMA, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi AFFAN UBAIDILLAH melakukan penggeledahan di kamar kost para terdakwa di Jl. Raya Kembangan Gg. Mawar RT 003 RW 003, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) pack paper bag dan 1 (satu) unit timbangan elektrik, Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut
- Bahwa kenutungan para terdakwa berhasil mengambil dan mengantar kepada pembeli, mendapatkan upah dari PAUL als THE BOTAK (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1924/NNF/2026 Tanggal 09 April 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 96,2907 (sembilan puluh enam koma dua sembilan nol tujuh) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa mereka terdakwa I. JAMALUDIN als JAMAL bin (Alm) H dan Terdakwa II. LAILI RAHMAWATI als. LELI binti DALIM, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Supemall Karawaci Jl. Boulevard Diponegoro, Kel. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar 17.00 WIB terdakwa I sedang bersama Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (serratus) gram dari PAUL als THE BOTAK (DPO) di depan Supemall Karawaci Jl. Boulevard Diponegoro, Kel. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa I dan Terdakwa II melintas di Simpang Sukajadi Jl. Imam Bonjol, Kel. Sukajadi, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, selanjutnya saksi M. NURUL ULUM KUSUMA, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi AFFAN UBAIDILLAH (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti dari bekas kardus portable printer didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam plastic klip yang sedang dipegang oleh terdakwa II, selain itu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna biru dengan nomor panggil 08131077072, dan 1 (satu) unit handpohone merk Oppo warna biru dengan nomor panggil 085771268781. Selanjutnya saksi M. NURUL ULUM KUSUMA, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi AFFAN UBAIDILLAH melakukan penggeledahan di kamar kost para terdakwa di Jl. Raya Kembangan Gg. Mawar RT 003 RW 003, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) pack paper bag dan 1 (satu) unit timbangan elektrik, Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1924/NNF/2026 Tanggal 09 April 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 96,2907 (sembilan puluh enam koma dua sembilan nol tujuh) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------
Jakarta, 15 Juni 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH. MH
Jaksa mADYA
Nip. 198307172008122001
|