| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Merek terhadap Merek JB-5 Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama Tergugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pengguna terdahulu (prior user) atas tanda dan/atau seri produk JB-5 dalam perdagangan produk amplas lentur di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1997 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2000;
- Menyatakan Penggugat telah menggunakan tanda JB-5 secara nyata, terbuka, terus-menerus, berkesinambungan, dan dalam kegiatan perdagangan yang sah jauh sebelum Tergugat memperoleh pendaftaran Merek JB-5;
- Menyatakan pendaftaran Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo diajukan dan diperoleh dengan itikad tidak baik (bad faith registration);
- Menyatakan Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Menyatakan batal seluruh akibat hukum yang timbul dari pendaftaran Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo;
- Menyatakan batal Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo untuk seluruh barang dalam Kelas 3 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Merek tersebut;
- Memerintahkan Turut Tergugat cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mencoret Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo dari Daftar Umum Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mengumumkan pembatalan Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 tersebut dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan Merek "JB-5" Nomor Registrasi IDM001143059 atas nama PT. Sukses Bersama Amplasindo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa penggunaan tanda dan/atau seri produk JB-5 oleh Penggugat dalam kegiatan perdagangan produk amplas lentur yang telah dilakukan sebelum terbitnya Sertifikat Merek Nomor IDM001143059 bukan merupakan perbuatan yang melanggar hak merek Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |