Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
196/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. ZHONG YIE INDONESIA PT. MCC15 ENGINEERING AND CONSTRUCTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. ZHONG YIE INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eka Cipta Wijaya, S.H.PT. ZHONG YIE INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT. MCC15 ENGINEERING AND CONSTRUCTION
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Termohon PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan.
  3. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Menunjuk:  Dr.AZET HUTABARAT, SH., MH., yang beralamat Komplek TNI AL, JL. Dewa Kembar Blok A No. 21, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sebagai Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI Dirjen Nomor: AHU-1AH.04.06-2026 Sebagai Pengurus untuk melakukan Pengurusan terhadap PKPU terhadap Termohon PKPU.
  4. Membebankan biaya biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Atau apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau  Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak