| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 208/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | SUWANDI | PT MEMIONTEC INDONESIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 208/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 21 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMER 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; 3. Menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat ke lokasi kerja Lubuk Gaung, Dumai dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan hukum; 4. Menyatakan Surat Mutasi yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengkualifikasikan Penggugat mangkir adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan tindakan Tergugat yang menganggap Penggugat mengundurkan diri adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan bahwa berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat merupakan akibat tindakan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat; 8. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat sejak diterbitkannya surat yang mengkualifikasikan Penggugat mengundurkan diri; 9. Menyatakan perhitungan kewajiban kontraktual Tergugat berdasarkan PKWT dan perhitungan Penggugat untuk masa kontrak 10 November 2025 sampai dengan 09 November 2026 adalah sebesar Rp. 356.433.025,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah); 10. Menyatakan jumlah yang telah diterima dan/atau diperhitungkan berdasarkan perhitungan Penggugat sampai dengan bulan Maret 2026 adalah sebesar Rp. 122.730.644,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah); 11. Menyatakan sisa kewajiban kontraktual Tergugat yang menjadi nilai gugatan Penggugat adalah sebesar Rp. 233.702.381,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah); 12. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan kewajiban kontraktual terhitung sejak bulan April 2026 sampai 1 November 2026 sebesar Rp. 233.702.381,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) secara tunai dan sekaligus. 13. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat. 14. Menghukum Tergugat untuk memenuhi, menyetorkan, dan/atau membuktikan penyetoran komponen BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pajak, dan/atau komponen administrasi ketenagakerjaan lainnya yang menurut hukum wajib disetorkan kepada instansi terkait, apabila komponen tersebut belum dipenuhi oleh Tergugat; 15. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seluruh bukti pembayaran, slip payroll, bukti transfer, bukti penyetoran pajak, bukti penyetoran BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak Penggugat; 16. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak kontraktual dan hak-hak normatif Penggugat lainnya yang belum dibayarkan dan/atau belum diperhitungkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada kekurangan upah, pemotongan upah tidak sah, reimbursement, insentif/bonus, tunjangan/fasilitas sesuai jabatan, dan hak-hak lain berdasarkan PKWT, peraturan perusahaan, serta peraturan perundang-undangan yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan; 17. Menyatakan upah proses Penggugat adalah upah pokok Penggugat sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui rekening Penggugat yang tercatat dalam data Tergugat berturut turut selama 6 (enam) bulan terhitung sejak gugatan terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, dan jika diperhitungkan totalnya yakni 6 x Rp. 13.200.000,- = Rp. 79.200.000,- (Tujuh puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah). 18. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 19. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
