| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 01 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
447/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst |
| Tanggal Surat |
Selasa, 23 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SRI PRIHATININGSIH, S.H., M.H. | Heriyadi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Paramitha Intimega |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan yang merinci rekonsiliasi penerimaan transferan uang dari Sdr. Lihar Valentino ke rekening PENGGUGAT sejak PENGGUGAT menerima pengerjaan pekerjaan vendor PT. Santa Multi Semesta sejak tahun 2020 s/d 2026 sebesar Rp. 773.701.700,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus rupiah), bukan pendapatan PENGGUGAT dari hasil kejahatan merugikan keuangan PT. Paramitra Intimega, tetapi murni hasil kerjasama tersembunyi dengan PT. Santa Multi Semesta;
- Menyatakan Surat Pernyataan dan Pengakuan Hutang yang dibuat oleh PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp. 773.701.700,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) adalah tidak berdasar dan dibuat dengan cara paksaan pada lewat waktu jam kerja dan saat besok harinya PENGGUGAT bukan lagi karyawan PT. Paramitra Intimega, oleh karena itu Surat Pernyataan dan Pengakuan Hutang dinyatakan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |