| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-122/M.1.10/06/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ACHMAD FAUZIE
Jakarta
37 Tahun / 26 Februari 1989
Laki-laki
Indonesia
Kampung Serdang Rt.04 Rw.04 Kemayoran, Jakarta Pusat
Islam
Karyawan Swasta
SMP
|
II. PENAHANAN : Jenis Rutan
|
- Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 24 April 2026 s/d 13 Mei 2026
|
|
- Perpanjangan Kejari Pusat
- Penahanan Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2026 s/d 22 Juni 2026
Sejak tanggal 22 Juni 2026 s/d 11 Juli 2026
|
III. DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD FAUZIE pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 11.00. Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan Toko Jamu Si Neng Jl. H. Ung, Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, mengerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 22 April 2026 sekitar jam 11.00 Wib , di Jl. Hj Jiung Area Parkir Toko Jamu SINENG utan Panjang Kemayoran Kota Jakarta Pusat, saat itu saksi ASEP sedang minum jamu di Toko Jamu tempat saksi Fedrosa bekerja, dan tidak lama ada seorang laki-laki yaitu terdakwa ACHMAD FAUZIE yang tidak saksi Fedrosa kenal dan duduk bersama saksi ASEP. Kemudian terdakwa membeli INTSARI dan diminum di toko Jamu tersebut. Selanjutnya terdakwa mengobrol bersama saksi ASEP ketika mengobrol tersebut Terdakwa melihat 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino mobil warna Putih dengan No.Pol B 3754 PKE, Tahun 2021 kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki kendaraan tersebut. Untuk mewujudkan niatnya lalu terdakwa bersama dengan saksi Asep selesai minum Jamu dan pergi bersama, namun kurang lebih 3 menit terdakwa kembali lagi ke Toko Jamu, dan meminta saksi Fedrosa untuk menyerahkan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino mobil warna Putih dengan No.Pol B 3754 PKE, Tahun 2021 kepada Terdakwa, terdakwa mengaku kepada saksi ASEP diminta oleh Sdr ASEP untuk membawa CAT, lalu saksi Fedrosa menjawab “ ASEP NYA SAJA SURUH KESINI “ dan terdakwa mengatakan “ ASEPNYA LAGI JAGAIN CATNYA “ dan akhirnya karena saksi Fedrosa sebelumnya melihat terdakwa berbicara akrab bersama ASEP, yang membuat saksi Fedrosa percaya dan tergerak untuk menyerahkan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino mobil warna Putih dengan No.Pol B 3754 PKE, Tahun 2021, dengan No. Rangka MH3SE88D0MJ271886, No. Mesin E3R2E2985472 atas nama SITI RAYAYU, kepada terdakwa.
- Kemudian setelah 5 menit saksi ASEP datang kembali ke toko Jamu, kemudian saksi Fedrosa menanyakan saksi Asep, bahwa orang (terdakwa) yang tadi bersama saksi Asep, datang kembali ke toko gak , lalu saksi Fedrosa menjawab “ IYA TADI BALIK LAGI DIA MINJEM MOTOR KATANYA BUAT BAWA CAT BARENG BAPAK “ dan jawaban Sdr ASEP bahwa dia tidak kenal dengan orang tersebut yaitu terdakwa, dan saksi Asep mengatakan tidak pernah menyuruh terdakwa untuk meminjam sepeda motor milik saksi Fedrosa untuk mengantarkan cat yang dibeli di toko yang bersebelahan dengan Toko Jamu.
- Bahwa saat terdakwa meminjamkan sepeda motor dari saksi Fedrosa, terdakwa meyakinkan korban bahwa saksi Asep yang saksi Fedrosa (korban) kenal meminta terdakwa meminjamkan sepeda motor untuk mengantarkan cat, sehingga saksi Fedrosa meminjamkan sepeda motor tersebut, namun setelah di cek kebenaran melalui saksi Asep, bahwa saksi Asep tidak pernah meminta terdakwa untuk meminjam sepeda motor milik saksi Fedrosa (korban).
- Bahwa sepeda motor tersebut setelah berhasil terdakwa ACHMAD FAUZIE pinjam dari korban, selanjutnya terdakwa ACHMAD FAUZIE pergi membawa sepeda motor tersebut dan menjualnya di pertigaan daerah Pasar Senen Jakarta Pusat kepada seseorang yang telah terdakwa kenal seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi Fedrosa (korban) melakukan pencarian terhadap terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Fedrosa mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000..- (tujuh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD FAUZIE pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 11.00. Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan Toko Jamu Si Neng Jl. H. Ung, Kemayoran, Jakarta Pusat,, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 22 April 2026 sekitar jam 11.00 Wib , di Jl. Hj Jiung Area Parkir Toko Jamu SINENG utan Panjang Kemayoran Kota Jakarta Pusat, saat itu saksi ASEP sedang minum jamu di Toko Jamu tempat saksi Fedrosa bekerja, dan tidak lama ada seorang laki-laki yaitu terdakwa yang tidak saksi Fedrosa kenal dan duduk bersama saksi ASEP. Kemudian terdakwa membeli INTSARI dan diminum di toko Jamu tersebut. Selanjutnya terdakwa mengobrol bersama saudara ASEP ketika mengobrol tersebut Terdakwa melihat 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino mobil warna Putih dengan No.Pol B 3754 PKE, Tahun 2021 kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki kendaraan tersebut. Untuk mewujudkan niatnya dan lalu terdakwa bersama dengan saksi Asep selesai minum Jamu dan pergi bersama, namun kurang lebih 3 menit terdakwa kembali lagi ke Toko Jamu, dan hendak meminjam 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino mobil warna Putih dengan No.Pol B 3754 PKE, Tahun 2021 kepada saksi Fedrosa yang bekerja di Toko Jamu tersebut, dengan alasan untuk membawa CAT yang mana terdakwa mengaku diperintahkan oleh Sdr ASEP untuk membawa CAT, lalu saksi Fedrosa menjawab “ ASEP NYA SAJA SURUH KESINI “ dan kata terdakwa “ ASEPNYA LAGI JAGAIN CATNYA “ dan akhirnya karena saksi Fedrosa sebelumnya melihat terdakwa berbicara bersama ASEP, yang membuat saksi Fedrosa percaya, terdakwa adalah teman dari Saudara ASEP yang saksi kenal, yang akhirnya 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino mobil warna Putih dengan No.Pol B 3754 PKE, Tahun 2021, dengan No. Rangka MH3SE88D0MJ271886, No. Mesin E3R2E2985472 atas nama SITI RAYAYU, tersebut dipinjamkan oleh saksi Fedrosa, kepada terdakwa. Kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino mobil warna Putih dengan No.Pol B 3754 PKE, Tahun 2021, dengan No. Rangka MH3SE88D0MJ271886, No. Mesin E3R2E2985472 atas nama SITI RAYAYU milik saksi Fedrosa secara melawan hukum.
- Bahwa setelah sepeda motor tersebut dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya dalam kekuasaannya terdakwa menjual 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino mobil warna Putih dengan No.Pol B 3754 PKE, Tahun 2021 kepada temannya di Kampung Bahari yaitu Emen (DPO) seharga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Fedrosa dan uang tersebut dipergunakan terdaka untuk kepentingannya.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi Fedrosa (korban) melakukan pencarian terhadap terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Fedrosa (korban) mengalami kerugian seber Rp. 7.000.000..- (tujuh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
|
Jakarta, 22 Juni 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
WILHELMINA MANUHUTU. SH.MH.
JAKSA MADYA
|
|