| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU a quo untuk seluruhnya ;
- Menyatakan YAYASAN HANG TUAH (Termohon PKPU) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
- Mengangkat dan Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Mengangkat dan menunjuk :
- INGGRIT CAROLINA NAFI, S.H Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-222.AH.04.05-2024 tertanggal 15 Oktober 2024, yang beralamat kantor di “Inggrit Carolina & Partners” Jl. Pucang Anom 7 No. 42, Kel. Pucang Sewu, Kec. Gubeng, Kota Surabaya ;
"Untuk bertindak sebagai Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU" ;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |