Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst Paul Wardana Sathio Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat cq. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat 14/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Paul Wardana Sathio
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat cq. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian fakta hukum dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/217/XII/Res1.11/2025/ResJP tertanggal 24 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/217/XII/Res 1.11/2025/Retro Jakpus tertanggal 24 Desember 2025, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: B/7541/XII/2024/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 09 Desember 2024;

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Apabila Yang Mulia Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya