| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah karyawan tetap;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat tidak terikat pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
- Menyatakan surat pernyataan tertanggal 9 September 2025 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya;
- Menyatakan surat tertanggal 22 September 2025 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya;
- Menyatakan surat tertanggal 25 September 2025 No.2025-119 dan surat rekomendasi komite kependetaan No.2025-001 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya, hal tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik;
- Menyatakan rekomendasi komite kependetaan No.2025-002 tertanggal 07 Oktober 2025 dan berita acara rekomendasi komite kependetaan tertanggal 15 Oktober 2025 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya, hal tersebut merupakan fitnah;
- Menyatakan surat keputusan No.2025-139 tanggal 16 Oktober 2025 dan rekomendasi komite kependetaan tersebut tidak sah dan batal segala akibat hukumnya, hal tersebut merupakan fitnah;
- Menyatakan surat No.229/SEKR/JC/X/2025 perihal PHK tertanggal 23 Oktober 2025 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya, hal tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik;
- Menyatakan surat rekomendasi tanggal 18 November 2025 No.2025-166 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya, hal tersebut merupakan fitnah;
- Menyatakan surat tertanggal 03 Desember 2025 mengenai surat keputusan No.2025-159 tanggal 26 November 2025 dan surat keputusan No.2025-160 tanggal 26 November 2025 yang diterbitkan Turut Tergugat II menjadi tidak sah dan batal segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat wajib melaksanakan kewajibannya dan mempekerjakan kembali Penggugat dengan jabatan terakhir sebagai Associate Secretary for Legal, dengan nomor induk pegawai advent (NIPA) A40-97-0358 tanpa ada syarat apapun dari Tergugat atau pihak lain terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menyatakan Putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh serta menaati isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat agar tunduk dan patuh serta menaati isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Subsidair:
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |