Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst HERNA LISAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERNA LISAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr.MOHAMAD ALI SYAIFUDIN, S.H.,M.HHERNA LISAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara Pemohon HERNA LISAWATI dengan seorang laki-laki bernama HEMA SURYA THEDJA, yang telah dilangsungkan pada tanggal 03 Maret 1974 menurut tata cara Agama Buddha di Vihara Nirmala–Boen San Bio, di hadapan Pemuka Agama Buddha Tan Boe Kiem, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pemberkatan Perkawinan Agama Buddha Nomor 1210/SKM/VNB-SB/IV/2010;
  3. Memberikan izin dan memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat cq. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta agar perkawinan tersebut dicatat dalam Register Akta Perkawinan serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak