| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran hak pekerja berupa tidak membayar upah Penggugat sejak bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2025;
- Menyatakan Penggugat berhak atas pembayaran upah yang belum dibayar oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat tunggakan upah sebesar Rp504.000.000,- (lima ratus empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat denda keterlambatan pembayaran upah sebesar Rp252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah); secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat jumlah keseluruhan sebesar Rp756.000.000,- (tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk namun tidak terbatas pada rekening bank, piutang, kendaraan, peralatan kantor, saham, maupun aset lainnya yang ditemukan selama proses pemeriksaan perkara ini guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengungkapkan dan menyerahkan daftar aset perusahaan yang berada di bawah penguasaan atau kepemilikannya kepada Pengadilan Hubungan Industrial guna menjamin pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, menjaminkan, atau melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap aset-aset miliknya sejak putusan sela mengenai sita jaminan diucapkan sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |