Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.LIEM TJIN SIU
2.ANDRE LUCAS SIM
3.ML WINIE ASTUTI
KOPERASI SIMPAN PINJAM MEKARSARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 192/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIEM TJIN SIU
2ANDRE LUCAS SIM
3ML WINIE ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SURYAN, SH., MH.LIEM TJIN SIU
2SURYAN, SH., MH.ANDRE LUCAS SIM
3SURYAN, SH., MH.ML WINIE ASTUTI
Termohon
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM MEKARSARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan TERMOHON PKPU Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari berada dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;
  4. Menunjuk dan Mengangkat ENDANG SULAS SETIAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus terdaftar Nomor:   AHU- 45. AH.04.06-­ 2024 tanggal 06  Maret 2024  sebagai TIM PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM MEKARSARI (DALAM PKPU) yang beralamat di Jl. Panggulan, RT.02/05, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa-Barat;
  5. Menetapkan Biaya Pengurusan dan Imbal Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurusan Selesai Menjalankan Tugasnya;
  6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;

II.    SUBSIDAIR

Dan apabila YANG MULIA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT pemeriksa perkara a quo ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak