Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH DONI ANGGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 394/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-352 /M.1.10/ Eku.2/07 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI ANGGARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

Reg.Perk.No.PDM-45/M.1.10/6/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

DONI ANGGARA

NIK

:

-

Tempat lahir

:

Tegal

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 14 November 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Setia Jaya XI, Rt 003 / Rw 008 No.13, Kel. Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP Kelas 1

 

 

  1. PENAHANAN Rutan :
  • Penyidik sejak tanggal 30 April 2026 s/d 19 Mei 2026
  • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak  20 Mei 2026 s/d 28 Juni 2026
  • Penahanan oleh PU sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa ia terdakwa DONI ANGGARA pada hari ini Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jembatan Layang ITC Roxy Mas Jl. KH. Hasyim Ashari Kec. Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan milikinya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa selesai bermain billiar di WESTON ULTIMATE Grogol Petamburan, Jakarta Barat bersama teman-teman terdakwa dari geng Teampukin yang lain, kemudian salah seorang teman terdakwa mendapatkan info melalui chat whatsapp ada rencana untuk tawuran melawan anak-anak dari daerah Teluk Gong (geng Bores) dan melawan anak-anak dari daerah Setia Kawan Raya, Gambir, Jakarta Pusat (geng Peron) di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, setelah itu  terdakwa dan teman-temannya yang lain masing-masing pulang ke rumah untuk melakukan persiapan, setibanya dirumah terdakwa langsung menuju kamar untuk mengambil sebilah clurit berwarna ungu yang terbuat dari besi alumunium dengan gagang kayu warna cokelat dengan Panjang 144 Cm dengan ujung runcing milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membelinya secara online di aplikasi facebook dengan nama akun COD AKBAR (akun fake) dengan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau dengan Nomor Polisi B.5274.BMC terdakwa keluar gang rumah dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah clurit berwarna ungu dengan Panjang 144 Cm yang terbuat dari besi alumunium dengan gagang kayu warna cokelat dengan ujung runcing yang terdakwa letakkan di tengah jok sepeda motor. Setelah keluar dari gang terdakwa bertemu dengan saksi FAREL AR RASYID (berkas terpisah), selanjutnya terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor dengan posisi saksi FAREL AR RASID (berkas terpisah) berada di depan untuk mengemudi sedangkan terdakwa membonceng di belakang sambil membawa sebilah clurit berwarna ungu terbuat dari besi alumunium dengan gagang kayu warna cokelat yang dengan ujung runcing terdakwa sembunyikan dengan cara menghimpit menggunakan kaki kanan di bagian belakang kanan motor dengan maksud dan tujuannya untuk melakukan aksi tawuran melawan anak-anak dari daerah Teluk Gong (geng Bores) dan melawan anak-anak dari daerah Setia Kawan Raya, Gambir, Jakarta Pusat (geng Peron), setelah mengarah ke tempat titik kumpul yang berada di dekat sekolahan Tunas Harapan Jelambar Jakarta Barat, lalu sekitar 30 menit sampai di dekat sekolahan Tunas Harapan Jelambar Jakarta Barat sudah berkumpul kurang lebih 25-30 orang dari geng Teampukin dan dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor secara berboncengan, selanjutnya terdakwa dan teman-temannya berkendara mengarah Jalan Fajar perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, namun sesampainya di Jalan Fajar Perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara anak-anak geng Bores yang akan menjadi lawan terdakwa dan teman-temannya tidak ada, sehingga terdakwa dan teman-temannya berkonvoi kembali dengan tujuan mengarah daerah Jl. Setia Kawan Raya, Gambir Jakarta Pusat untuk melakukan aksi tawuran melawan anak-anak geng Peron dan pada saat sampai di atas jembatan layang ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat datang beberapa anggota Kepolisian Tim Presisi Polda Metro Jaya dari arah belakang, kemudian saksi FAREL AR RASYID (berkas terpisah) yang sedang berboncengan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor langsung panik dan sepeda motor yang di kendarai oleh saksi FAREL AR RASYID (berkas terpisah) terjatuh sehingga sebilah clurit berwarna ungu terbuat dari besi alumunium dengan gagang kayu warna cokelat dengan ujung runcing terlepas dari himpitan kaki terdakwa, lalu saat terdakwa dan saksi FAREL AR RASYID (berkas terpisah) akan melarikan diri berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Tim Presisi Polda Metro Jaya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa membawa sebilah clurit berwarna ungu yang terbuat dari besi alumunium dengan gagang kayu warna cokelat dengan Panjang 144 Cm dengan ujung runcing tidak dilengkapai surat ijin dari pihak yang berwenang.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP-----------------

Jakarta, 24 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH

JAKSA MADYA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya