Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
412/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst PT Teknologi Internasional Nusantara PT Akulaku Finance Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 412/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Teknologi Internasional Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Kevin BadarsyahPT Teknologi Internasional Nusantara
Tergugat
NoNama
1PT Akulaku Finance Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Layanan Penagihan antara PT Akulaku Finance Indonesia dan PT Teknologi Internasional Nusantara No.: 003/AFI-PKS/DIR/GN/I/2023, tertanggal 2 Januari 2023 (sebagaimana terakhir kali diubah oleh Adendum Ketiga Perjanjian Layanan Penagihan antara PT Akulaku Finance Indonesia dengan PT Teknologi Internasional Nusantara No.: 001/AFI-PKS/DIR/ I/2026, tertanggal 2 Januari 2026) antara TERGUGAT dan PENGGUGAT serta mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dan telah diperjanjikan oleh TERGUGAT di dalam Perjanjian Layanan Penagihan antara PT Akulaku Finance Indonesia dan PT Teknologi Internasional Nusantara No.: 003/AFI-PKS/DIR/GN/I/2023, tertanggal 2 Januari 2023 (sebagaimana terakhir kali diubah oleh Adendum Ketiga Perjanjian Layanan Penagihan antara PT Akulaku Finance Indonesia dengan PT Teknologi Internasional Nusantara No.: 001/AFI-PKS/DIR/ I/2026, tertanggal 2 Januari 2026), dan telah cidera janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT yaitu:

 

  • Biaya administrasi periode November 2022 – Januari 2023, sejumlah Rp95.541.547,- (sembilan puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah);

 

  • Biaya administrasi periode Februari 2023 – April 2023, sejumlah Rp 87.257.684,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah;

 

  • Biaya administrasi periode Mei 2023 – Juli 2023, sejumlah Rp83.345.380,- (delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).

 

Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp266.144.611,- (dua ratus enam puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus sebelas Rupiah), beserta denda keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun dari nilai biaya administrasi terhitung sejak masing-masing tanggal keterlambatan.

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak