Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT NAGA CRANE PERKASA
2.PT MULIA RETALINDO PERSADA
PT SGI CONSTRUCTION ENGINEERING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 211/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT NAGA CRANE PERKASA
2PT MULIA RETALINDO PERSADA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1idham barkah natasasmita S.H.PT NAGA CRANE PERKASA
2idham barkah natasasmita S.H.PT MULIA RETALINDO PERSADA
Termohon
NoNama
1PT SGI CONSTRUCTION ENGINEERING
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU PT SGI CONSTRUCTION ENGINEERING, berada dalam Masa  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a-quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung:
  4. Menunjuk dan Mengangkat:

SDR. HAFID MAULUDIN SH., kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Tanda surat bukti  pendaftaran kurator dan pengurus No. AHU-125.AH.04.05-2024 tertanggal 13 Agustus 2024.

SDR. MUHAMMAD FIRMANSYAH, S.Sy kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Tanda surat bukti  pendaftaran kurator dan pengurus No. AHU-313.AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022.

Sebagai TIM KURATOR PT SGI CONSTRUCTION ENGINEERING Dalam Hal TERMOHON PKPU Pailit yang berkedudukan hukum di Kantor REFF Partnership yang beralamat di Mawar Residence kav. 1. Jl. Bunga mawar No. 69, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

  1. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Pemohon PKPU, TERMOHON PKPU PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat;
  3. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak