| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah anak Pertama yang Bernama Vallerie Christian, lahir di Jakarta, pada tanggal 14 September 2003, dan Anak Kedua yang bernama Vannesa Allesandria Christian, lahir diĀ Jakarta, pada tanggal 31 Juli 2006 sebagai anak kandung sah dari pasangan suami istri Pemohon I Yohan Christian dan Pemohon II Lie Sian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pengesahan anak kandung Pemohon I dan Pemohon II di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Menetapakan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku
|