Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN.Niaga Jkt.Pst Tim Kurator PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit) 1.Wang Haidong
2.Ling Enwei
3.Zeng Canlin
4.Liu Anbao
5.Zhao Huijiang
6.Xu Kunhua
7.Sun Jianming
8.Zhang Wei
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN.Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tim Kurator PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yusty Riana, S.H., M.H.Tim Kurator PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit)
Termohon
NoNama
1Wang Haidong
2Ling Enwei
3Zeng Canlin
4Liu Anbao
5Zhao Huijiang
6Xu Kunhua
7Sun Jianming
8Zhang Wei
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa seluruh uang pada rekening Nomor 327-305-762-3 atas nama PT Dua Kuda Indonesia pada PT Bank UOB Indonesia merupakan Harta Pailit PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit).
  4. Menyatakan transaksi pembayaran atau pengalihan uang kepada TERGUGAT VII sebesar Rp 1.698.500.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) tanggal 17 Maret 2026, melalui rekening 327-305-762-3 atas nama PT Dua Kuda Indonesia pada PT Bank UOB Indonesia, adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan transaksi pembayaran atau pengalihan uang kepada TERGUGAT VIII sebesar Rp 849.250.000,00 (delapan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 17 Maret 2026, melalui rekening 327-305-762-3 atas nama PT Dua Kuda Indonesia pada PT Bank UOB Indonesia, adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebesar Rp 2.547.750.000,00 (dua miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Tim Kurator PT Dua Kuda Indonesia / PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara a quo.

Atau,

Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak