Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst 1.LILI PURNAMA
2.LILI PURNAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILI PURNAMA
2LILI PURNAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Retno Anggraeni S.H.LILI PURNAMA
2Retno Anggraeni S.H.LILI PURNAMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perkawinan Agama Buddha antara Mendiang Ayah Pemohon yang bernama OEY LIAUW DJAN alias WIDJAJA PURNAMA dengan Mendiang Ibu Pemohon yang bernama  LAUW A MOY berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan Nomor : 03/SKP-I/1940 di hadapan Pemuka Agama Buddha, Pandita Liem San Thong,  di Vihara Maitreya Jaya Jakarta pada hari Minggu, 07 Januari 1940 adalah Perkawinan yang Sah;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan tersebut kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat yang berwenang untuk mencatat dan mendaftarkan dalam register yang tersedia untuk menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak