| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 212/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | 1.Pariama Sembiring 2.Antoni Simanjuntak 3.Marlince Pandie 4.Ch. Harry Krisnanto |
4.Ketua Yayasan Jangkara Kehidupan (Ery H W Rumengan ) 5.Pembina Yayasan Jangkar Kehidupan (Abi Suwandi Danudjaja) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 212/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | Permohonan Putusan Sela
2. Memberikan kewenangan kepada Para Penggugat untuk menguasai dan/ atau menduduki dan membezit kantor yayasan jangkar kehiduapan dan peralatan kantor dari Yayasan Jangkar yangterletak di Komplek Pertokoan Duta Mas Blok B1 No. 34 Rt. 001/ Rw: 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 3. Meletakan sita jamian atas bidnag tanah dan bangunan milik dari Tergugat Satu yang terletak di Jalan Widuri No. 31 RT: 05/RW: 006, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta dan Meletakan Sita jaminan atas bidang tanah dan bangunan milik dari Terguat Dua yang terletak di Jalan Mayang III, Blok AG 9/2 RT: 006/ 007, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur DKI Jakarta.
b. Uang Penghargaan Masa Kerja (1 x 2 x Rp. 8.450.000,- ) Rp. 16.900.000,- c. Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan yang belum diambil/ belum gugur. Upah Proses Upah bulan Desember 2025- April 2026
e. Gaji ke-13 atau THR Tahun 2025 Rp. 8. 450.000,- + f. Surat Keterangan Kerja (Parklaring) Total Rp. 109.850.000,-( Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
a. Pesangon (1 x 7 x Rp. 9.150.000,-) Rp. 64.050.000,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja ( 1 x 3 x Rp. 9.150.000,-) Rp. 27.450.000,- c. Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan yang belum diambil/ belum gugur d. Upah Proses (Upah bulan Desember 2025- April 2025 x Rp. 9.150.000,-) Rp. 45.750.000,- e. Gaji ke-13 atau THR Tahun 2025 Rp. 9. 150.000,- + f. Surat Keteranga Kerja (Parklaring) Total Rp. 146.400.000,- ( Seratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
a. Pesangon ( 1 x 5 x Rp. 8.450.000,-) Rp. 42.250.000,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja ( 1 x 2 x Rp. 8.450.000,-) Rp. 16.900.000,-
e. Gaji ke-13 atau THR Tahun 2025 Rp. 8.450.000,- + Total Rp. 109.850.000,- (Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
a. Pesangon (1 x 3 x Rp. 7.150.000,-) Rp. 21.450.000,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja c. Uang Pengganti Hak Cuti Tahunan yang belum diambil/ belum gugur d. Upah Proses Upah bulan Desember 2025- April 2026( 5 x Rp. 7.150.000,-) Rp. 35.750.000,- e. Gaji ke-13 atau THR Tahun 2025 Rp. 7.150.000,- + f. Surat Keterangan Kerja (Parklaring) Total Rp. 64.350.000,- ( Enam Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa gugatan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
