Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
447/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Heriyadi PT Paramitha Intimega Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 447/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heriyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI PRIHATININGSIH, S.H., M.H.Heriyadi
Tergugat
NoNama
1PT Paramitha Intimega
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan yang merinci rekonsiliasi penerimaan transferan uang dari Sdr. Lihar Valentino ke rekening PENGGUGAT sejak PENGGUGAT menerima pengerjaan pekerjaan vendor PT. Santa Multi Semesta sejak tahun 2020 s/d 2026 sebesar Rp. 773.701.700,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus rupiah), bukan pendapatan PENGGUGAT dari hasil kejahatan merugikan keuangan PT. Paramitra Intimega, tetapi murni hasil kerjasama tersembunyi dengan PT. Santa Multi Semesta;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan dan Pengakuan Hutang yang dibuat oleh PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp. 773.701.700,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) adalah tidak berdasar dan dibuat dengan cara paksaan pada lewat waktu jam kerja dan saat besok harinya PENGGUGAT bukan lagi karyawan PT. Paramitra Intimega, oleh karena itu Surat Pernyataan dan Pengakuan Hutang dinyatakan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak